BANNER KPU
HONDA

Tiga Pejabat Kota Bersaing Rebut Kursi Sekda Seluma

Tiga Pejabat Kota Bersaing Rebut Kursi Sekda Seluma

 

SELUMA - Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma telah diumumkan kelulusan administrasi. Ada lima nama yang lolos syarat administrasi dan bakal mengikuti tahapan seleksi uji kompetensi. Menariknya dari lima nama itu tiga diantaranya adalah ASN Pemkot Bengkulu. Yakni, Hadianto saat ini menjabat sebagai Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu dan Bujang HR saat ini menjabat sebagai sisten 2 Pemkot Bengkulu.

Sementara itu, dari ASN Pemkab Seluma ada dua orang yang lulus, yakni Deddy Ramdhani saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Seluma dan Hendarsyah saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Seluma. "Ada lima nama yang telah diumumkan lulus syarata administrasi. Kelima nama tersebut akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya," kata Kepala BPKSDM Seluma Ikhwan Effendi, S.Sos.

Tahapan seleksi tes kompetensi, tim pansel melakukan tes kompetensi terhadap seluruh perserta yang dinyatakan lulus  persyaratan administrasi. Tim pansel melakukan tes wawancara kepada seluruh perserta yang dinyatakan lulus syarat administrasi. Panitia melakukan tes persentasi makalah para perserta. Terakhir penelusuran rekam jejak, panitia seleksi melakukan rekam jejak jabatan, intergritas, moralitas dan pengalaman untuk melihat kesesuaian  dengan jabatan yang dilamar. Pantia melakukan rekam jejak ke tempat asal berkerja, teman sejawat dan atasan. Panitia menetapkan tugas yang akan melakukan penelusuran jejak secara tertutup dan objektif.

"Semua tahapan seleksi akan dilaksanakan oleh tim pansel sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan," terangnya.

Sementara itu, persyaratan administrasi yang harus dimiliki diantaranya, berstatus ASN, menduduki pangkat serendah-rendahnya pembina IV/b, sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional (JP) jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat pelantikan, kualifikasi pendidikan akdemik minimal Strata I/Diploma IV, seluruh unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Mendapat persetujuan jabatan pimbina kepegawaian tempat bertugas, tidak pernah dijatuhi hukuman korupsi, narkoba, asusila, hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dan tidak sedang menjelangkan hukuman dispilin, sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dari rumah sakit, telah lulus pendidikan dan pelatihan PIM II bagi pejabat struktural.

"Kelima nama tersebut sudah dinyatakan lolos syarat administrasi jadi tidak ada permasalahan kalau soal syarat administrasi," sampainya.(juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: