Dugaan Korupsi PAD Bengkulu Tengah Masih Terus Didalami, 7 Saksi Ahli dari 3 Kementerian
BENTENG - Polres Bengkulu Tengah (Benteng) masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Tenaga Kerja Asing pada Dinas Nakertrans Bengkulu Tengah. Selain pemeriksaan saksi-saksi dari Disnakertrans, penyidik Sat Reskrim Benteng juga sudah menuntaskan pengambilan keterangan 7 saksi ahli yang berasal dari tiga kementerian.
Rincian saksi ahli, dua dari Kemenaker, tiga dari Kemendagri dan dua ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagaimana dikemukakan Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Iman Falucky, S.TR, S.IK.
‘’Ya ada tujuh saksi ahli telah kita minta keterangannya terkait perkara yang sedang diselidiki ini. Kenapa dari tiga kementerian itu, karena kami menilai kementerian terkait memahami dan mengetahui aturan penarikan PAD retribusi TKA,’’ ujarnya.
Selanjutnya, kata Iman, pihaknya akan melakukan gelar perkara internal. Bila hasil gelar perkara internal nanti menyatakan alat bukti berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti dokumen lainnya ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi tentu penyelidikan akan naik penyidikan. Artinya akan diikuti penetapan tersangka.
‘’Sekarang kita masih mempersiapkan berkas untuk bahan gelar perkara internal dalam menentukan langkah selanjutnya. Dan meminta petunjuk pimpinan. Jadi perubahan status dari penyelidikan ke penyidikan akan ditentukan dari hasil gelar perkara nanti,’’ jelasnya.
Ditanya apa saja keterangan yang didapat dari pemeriksaan tujuh saksi ahli yang dimungkinkan menjadi alat bukti, Iman belum bisa mengemukakannya ke media. "Itu sudah masuk ke teknis, belum dapat kita sampaikan sebelum dilakukan gelar perkara. Apalagi saat ini tahap mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya masih berjalan. Apabila nanti hasil gelar perkara dinyatakan sudah cukup bukti, kita bersurat ke Polda untuk menaikan kasus ini ke penyidikan,’’ terangnya.
Dikemukakan Iman, dalam dugaan penyelewengan retribusi PAD TKA pihaknya melakukan penyelidikan untuk retribusi tahun 2016 hingga 2019. Pihaknya mempertanyakan uang retribusi PAD TKA di empat tahun anggaran tersebut dikirim ke rekening siapa dan kemana uang tersebut. Karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang retribusi PAD TKA harus ditransfer ke rekening Kas Daerah (Kasda) Bengkulu Tengah, baru ada tahun 2019.
"Karena Perbup tentang retribusi TKA ini baru keluar tahun 2019 lalu, maka PAD TKA retribusi tahun 2016 hingga tahun 2019 kita pertanyakan kemana uangnya. Sedangkan perusahaan yang memperkerjakan TKA dari pemeriksaan kita menyebutkan telah menyetorkan retribusi terkait memperkerjakan TKA sejak tahun 2016 hingga 2019. Ini kita selidiki dan terus mencari data-datanya,’’ ungkapnya.
Untuk mengetahui kerugian negara, penyidik sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah. Meminta mereka melakukan audit setoran retribusi TKA. "Apabila nanti sudah ada hasil dan nominal pastinya, maka akan kita kemukakan kepada rekan-rekan dari media," demikian Iman.(jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: