HONDA

Pajak Sembako Belum Diterapkan Dalam Waktu Dekat

Pajak Sembako Belum Diterapkan Dalam Waktu Dekat

Yustinus menjelaskan, terkait pembahasan dan keputusan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “RUU masih dipimpin DPR, bahkan belum diparipurnakan. Jadi belum dibahas, pemerintah masih akan mendengarkan pendapat banyak pihak terkait perluasan objek pajak,” ujarnya. BACA JUGA: Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen Yustinus mengungkapkan, bahwa rencana pemerintah terkait perluasan PPN untuk barang sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan merupakan kajian lama. Hanya saja, eksekusinya tertunda. “Ini bukan kebijakan ujug-ujug atau tiba-tiba, tapi kajian yang bertahun-tahun dilakukan, tapi eksekusinya tertunda sebab ini butuh undang-undang, jadi butuh proses politik,” pungkasnya. (der/fin/RBOnline)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: