HONDA

Kerugian Negara di Setwan Bengkulu Utara Dikembalikan

Kerugian Negara di Setwan Bengkulu Utara Dikembalikan

RB ONLINE – Minggu (13/6), persis 60 hari batas waktu pengembalian kerugian Negara (KN) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini terkait temuan kerugian negara atas belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja alat tulis kantor 2020.

Dalam audit tersebut, BPK memerintahkan DPRD BU mengembalikan temuan uang belanja pemeliharaan mobnas dan ATK untuk dikembalikan dengan total Rp 225 juta. Batas waktu pengembalian dilakukan paling lambat 60 hari, atau  hingga 14 Juni. BACA JUGA: Alkes Rp 903,7 Juta Masuk Temuan BPK

Terkait hal tersebut, Inspektur Inspektorat Eka Hendriadi, SH, MH menuturkan semua rekomendasi dari BPK sudah dilaksanakan Pemkab BU. termasuk pengembalian kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Semuanya rekomendasi sudah kita lakukan, baik itu yang sifatnya administrasi ataupun pengembalian,” katanya. Pengembalian tersebut termasuk pengembalian dari DPRD BU yang sudah dilakukan sejak Mei lalu. Uang dari belanja tersebut sudah dikembalikan dengan disetorkan ke kas daerah sesuai dengan petunjuk dari LHP BPK dengan besaran masing-masing.

“Itupun sudah kita sampaikan seluruhnya ke BPK. Termasuk tembusan bukti setoran uang pengembalian,” ujar Eka. Ia menegaskan jika BPK juga memberikan penilaian dari kepatuhan pemerintah atas pelaksanaan rekomendasi BPK. Sehingga sleuruh rekomendasi BPK baik yang bersifat administrasi ataupun pengembalikan uang negara segera dilakukan.

“Jadi semua sudah kita laksanakan, termasuk pengembalian sebelum batas waktu terakhir yang disyaratkan oleh BPK,” pungkas Eka. BACA JUGA: ATK Fiktif di Kantor Wakil Rakyat, Potensi Kerugian Negara Rp 225 Juta

Sekadar mengetahui, dalam LHP awal tahun lalu, BPK menemukan belanja tidak wajar sekitar Rp 195 juta dalam program pemeliharaan kendaraan dinas dan Rp 30 juta dari belanja ATK di Sekretariat DPRD. Sehingga BPK memerintahkan pengembalian uang ke kas daerah. (qia/RBOnline)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: