HONDA

Upayakan Pekerja Rentan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Upayakan Pekerja Rentan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan untuk seluruh tenaga kerja di lingkungan Pemprov Bengkulu, baik ASN maupun tenaga honorer atau tenaga harian lepas masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk mendorong kepesertaan bagi tenaga harian lepas dan honorer yang ada di Pemda Provinsi Bengkulu.

"Termasuk bagi tenaga harian lepas dan honorer. Maka capaian ini juga diikuti oleh kabupaten dan kota ini harus dibangun dengan komitmen bersama. Termasuk bagi pekerja khusus yang rentan berkerja," kata Rohidin, usai menerima kunjungan silaturahmi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, dan jajarannya di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, kemarin.

Dijelaskannya, perlindungan BPJS ketenagakerjaan sangat penting. Terutama bagi pekerja yang memiliki mobilitas tinggi. Juga bagi mereka yang memang rentan. Untuk itu, ia berharap agar di lingkungan Pemprov Bengkulu bisa mengcover keselamatan pekerja melalui BPJS ketenagakerjaan.

"Karena ini sangat penting sekali karena kedepan tantangan berkerja semakin sulit. Kita juga berkomitmen agar jumlah peserta dapat ditargetkan," imbuhnya.

Disisi lain, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Surya Rizal mengatakan, pihaknya terus mendorong agar jumlah peserta ketenagakerjaan dapat optimal. Tak terkecuali di Provinsi Bengkulu. Pasalnya, berdasarkan data yang ia dapat masih ada pekerja yang belum terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

"Maka dari itu bukan hanya ASN saja namun juga perkerja yang rentan termasuk di lintas agama juga dan lain lainnya. Selain itu ada manfaat program baru seperti dari klaim kecelakaan jaminan kerja dan kehilangan pekerjaan yang ada," kata Surya.

Ia menjelaskan BPJS ketenagakerjaan saat ini tengah dalam proses untuk meluncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dimana dengan program ini, peserta yang sudah terdaftar dalam sektor skala besar, dan juga telah mengikuti jaminan kepesertaan kecelakaan, hari tua dan kesehatan termasuk sektor skala kecil. Maka secara otomatis akan masuk pada JKP.

"Dalam program JKP, peserta dapat  manfaat tunai selama 6 bulan tidak berkerja, mendapatkan manfaat pelatihan kerja dan akses berkerja. Pemberian manfaat JKP akan dikecualikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri," papar Surya.

 Selain itu, pengecualian pun berlaku jika peserta berhenti bekerja karena cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

"Iuran tidak ada, apabila sudah mengikuti jaminan kecelakaan kerja dan kematian maka berhak dapat JKP ini. Untuk upah sendiri maksimal Rp 5  juta  dari itu didapat 45 persen rata rata diberikan Rp 2,5 juta perbulan," imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini program itu sudah mulai sekarang sedang diproses peraturan menteri. Dengan demikian, ia pun berharap agar JKP dalam realisasinya juga dapat dinikmati bagi para pekerja yang membutuhkan. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: