HONDA

Saling Lempar “Bola Panas” Replanting

Saling Lempar “Bola Panas” Replanting

 

ARGA MAKMUR - Kasus dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Julang Oca Permana (JOP) di Desa Kinal Jaya Kabupaten Bengkulu Utara ditangani oleh Polda Bengkulu.

Perangkat desa dan kontraktor pun terkesan saling melempar bola panas. BACA JUGA: Setelah Ditebang, Kuasai Dulu, Kontraktor Replanting Ajak Kuasai 530 Ha HGU

Kades Kinal Jaya Sarwan Doyo menegaskan bahwa dirinya tidak mengarahkan penggarapan lahan HGU untuk replanting.

Versinya, pihak kontraktorlah yang mengarahkan. “Saya memang ada, tapi saya tidak mengarahkan untuk merambah lahan, itu dari pak Edo (Mustar, red). Karena kami memang tidak mengetahui terkait status lahan itu,” kata Sarwan.

Menurut Sarwan memang dirinya ada dalam video terkait arahan pada warga untuk penggarapan lahan HGU 350 hektare.

Saat itu ia bersama Mustar atau Edo yang merupakan kontraktor replanting. Ia sendiri tidak tahu persis terkait status lahan.

Anehnya Sarwan Doyo sempat blak-blakan terkait 40 hektare sudah dilakukan pendataran ataupun land clearing oleh pemiliknya.

Lahan tersebut adalah lahan milik Edo yang merupakan kontraktor replanting di Desa Kinal Jaya. BACA JUGA: Disetop Kontraktor, 318 Hektare Replanting Terbengkalai, DP Sudah Dibayar

“Lahan itu dibeli oleh Ed (Mi, red), lalu digarapnya. Saya tidak tahu apakah lahan itu masuk dalam HGU atau tidak,” katanya.

Ia juga mengaku jika yang menjual lahan tersebut adalah warganya dan memang tidak memiliki surat baik itu Surat Keterangan Tanah (SKT) apalagi Sertifikat lahan. Namun ia membubuhkan tandatangannya dalam surat Pernyataan Penguasaan Lahan (SPPL).

“Suratnya cuma surat pernyataan saja, memang saya menandatangani sebagai menyetahui saja. Tidak ada saya menerbitkan SKT,” katanya.

Sebelumnya Mustar Ishak alias Edo mengakui jika memang ia yang ada dalam video tersebut. Ia mengarahkan warga untuk menggarap lahan lantaran menilai lahan itu terlantar, lantaran tidak pernah digarap oleh perusahaan.

“Itu bukan lahan perkebunan, itu hutan. Hanya ada beberapa batang karet. Sesuai Undang-undang itu lahan terlantar,” katanya.

Ia menegaskan tidak mengambil keuntungan jika memang terjadi perambahan. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: