HONDA

Diduga Beri Keterangan Palsu, Korban Pengancaman Ditetapkan Tersangka

Diduga Beri Keterangan Palsu, Korban Pengancaman Ditetapkan Tersangka

PUT– Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Pe (32) warga Desa Pengambang Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong ke Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) berbuntut panjang. Pasalnya, dari laporan kasus pengancaman tersebut, Pe malah ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya berinisial Su (33). BACA JUGA: Saat Kecil, Pelaku Sempat jadi Korban Pencabulan Hal ini diduga lantaran Pe bersekongkol dengan Su memberikan keterangan palsu alias skenario cerita karangan sendiri terkait pengancaman yang dialami Pe. Di mana diketahui pelakunya berinisial He (48) yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek PUT, tetap ngotot kaalau dirinya mengancam dengan sajam, bukan dengan senpi rakitan seperti keterangan yang disampaikan Pe dan Su saat dimintai keterangan oleh penydik. ‘’Benar, kita mencium dugaan keterangan palsu dari korban Pe dan rekannya yang sebelumnya melapor sebagai korban penganiayaan yang dilakukan He. Meskipun aksi pengancaman memang ada, tapi keterangan Pe dan Su soal alat yang digunakan He untuk mengancam, hanya skenario yang dikarang Pe dan Su,’’ kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri kepada RB kemarin. Ditambahkan Tomy, setelah dikonfrontir ulang keterangan Pe dan Su dengan keterangan pelaku pengancaman, barulah terungkap kalau memang He mengancam dengan sajam bukan dengan senpi. Meskipun memang senpi rakitan jenis kecepek laras panjang ditemukan tidak jauh dari pondok kebun He, namun hal tersebut ternyata rekayasa Pe dan Su. BACA JUGA: KKT Minta Ritual Tabut Tetap Digelar ‘’Setelah kita dalami, terungkap, ternyata pengancaman yang dilakukan He memang dengan sajam, bukan senpi. Sedangkan soal keterangan Pe dan Su soal senpi yang digunakan He, hanya karangan Pe dan Su. Termasuk senpi rakitan yang ditemukan di dekat kebun He, sengaja diletakan secara diam-diam oleh Su dan Pe. Jadi He sudah kita tetapkan tersangka pengancaman dan kepemilikan sajam, untuk Pe dan Su juga kita tetapkan tersangka dalam dugaan keterangan palsu serta kepemilikan senpi rakitan,’’ beber Tomy. (dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: