HONDA

Naik Penyidikan, Oknum Dewan dan BPN Terseret Kasus Pemalsuan Surat Tanah 30 Hektare

Naik Penyidikan, Oknum Dewan dan BPN Terseret Kasus Pemalsuan Surat Tanah 30 Hektare

BENGKULU – Pengadaan lahan seluas 30 hektare untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong naik penyidikan. BACA JUGA: Selamatkan Generasi Millennial, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Adakan Kegiatan Webinar Pendidikan

Itu setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu menemukan cukup bukti adanya pemalsuan dokumen tanah lokasi proyek PLTA tersebut. Sejumlah orang penting di Kabupaten Lebong terimbas, ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Diketahui, proyek PLTA di Kabupaten Lebong ini dikerjakan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE) merupakan Grup PT. Paramount Enterpise.

Sebagaimana dikemukakan Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes. Pol Teddy Suhendyawan Syarif, SIK kepada awak media, (17/6). Tim penyidik katanya, telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan beberapa dokumen serta bukti lainnya. ‘

’Ya dugaan pemalsuan dokumen tanah untuk PLTA di Rimbo Pegadang telah naik penyidikan. Beberapa pihak terkait dilakukan pemeriksaan,’’ ujar Teddy.

Disampaikan Teddy, saksi yang telah diperiksa diantaranya Camat Rimbo Pengadang Lasmudin, Kepala Desa Teluk Dien, Jon Kenedi dan Kepala Kantor Pertanahan BPN/ATR Lebong, Kristyan Edi Walujo. ‘’Juga ada anggota dewan Lebong.

Tim penyidik juga akan memeriksa beberapa pihak dari instansi pemerintahan yang diduga turut terlibat dalam pembebasan lahan untuk PLTA tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Teddy, diduga ada indikasi kuat keterlibatan oknum anggota DPRD Lebong. Pasalnya, oknum dewan itu yang melakukan jual beli tanah tersebut. Dimana dokumen penjualan tanah yang dimiliknya, ternyata palsu.

Oleh karena itulah, pihaknya menggencarkan proses pengusutan dengan melakukan penyidikan lebih lanjut. BACA JUGA: Tersandung Kasus Korupsi, Lima Pejabat Dishub Diberhentikan Sementara

“Ini termasuk kasus mafia tanah. Kenapa dikatakan mafia, karena sertifikat yang diterbitkan didasari pada dokumen tanah yang terindikasi palsu. Ini yang terus didalami penyidik. Bagaimana perkembangan selanjutnya, silakan dipantau,’’ pungkasnya. Untuk diketahui, dugaan pemalsuan dokumen tanah ini dilaporkan oleh Samiun. Adapun terlapor, Alikhan, perwira polisi di Intelkam Polres Lebong. Berawal tanah seluas 1,5 hektare milik Mahmud, warga Curup Rejang Lebong, pada tahun 2002 dibeli dari Rais warga Kecamatan Rimbo Pengadang. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: