Tersandung Kasus Korupsi, Lima Pejabat Dishub Diberhentikan Sementara
KAUR - Lima pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur yang tersandung kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin dan pembelian BBM Bus sekolah, resmi diberhentikan sementara oleh Pemkab Kaur. BACA JUGA : Naik Penyidikan, Oknum Dewan dan BPN Terseret Kasus Pemalsuan Surat Tanah 30 Hektare
Hal ini setelah diterimanya surat salinan penetapan tersangka dari penyidik Kejari Kaur, beberapa waktu lalu.
Proses pemberhentian sementara lima pejabat tersebut melalui rapat tim pembinaan Pegawai (Binap) sejak Selasa (15/6) lalu yang dipimpin Sekda Kaur, H. Nandar Munadi, M.Si.
Kelima pejabat ini yakni Kepala Dinas Perhubungan AN (55) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Wi (37) pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) selaku Kabid Angkutan, Ra (57) Sekretaris Dinas Perhubungan, Ed (47) Kabid Lalu Lintas serta RO (50) bendahara dinas.
Kepala BKD PSDM kaur Arsal Adlin S Pd mengatakan, sesuai dengan mekanisme, setelah diberhentikan sementara.
Maka dipastikan terhitung mulai bulan depan, kelimanya tak lagi mendapat gaji pokok sebagai ASN.
”Sudah diputuskan dalam rapat terkait pemberhentian sementaranya, untuk SK sendiri akan segera diterbitkan,” kata Kepala BKD PSDM Kaur, Arsal Adelin, S.Pd. BACA JUGA : Kadis Perhubungan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bersama 4 ASN Dishub
Sementara itu, untuk penunjukan PLTU Kadis sudah ada nama-nama yang akan disiapkan untuk menempati posisi yang ditinggalkan kelimanya.
Hanya saja masih menunggu proses penerbitan SK pemberhentian sementara para ASN yang ada di Dishub.
Sebelumnya Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH menegaskan penunjukan Plt menunggu sejumlah proses yang ada di Dishub rampung.
Nanti setelah diputuskan pihaknya akan menunjuk pejabat yang berkompeten untuk menduduki jabatan tersebut. BACA JUGA : Mulai 21 Juni, Buat SIM hingga SKCK di Polres Bengkulu Wajib Ada Sertifikat Vaksinasi Covid-19
“Setelah rapat dan saya mendapatkan hasil keputusannya secepatnya akan kita tunjuk pejabat yang berkompeten, atau mungkin ada usulan dari rekan-rekan wartawan,” kata Bupati Kaur.
Untuk diketahui, pemberhentian sementara kelima ASN ini tersandung kasus dugaan korupsi dan saat ini sudah menjalani penahanan. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: