BANNER KPU
HONDA

Kursi Kosong Warnai Rapat Paripurna DPRD

Kursi Kosong Warnai  Rapat Paripurna DPRD

  SELUMA - Rapat paripurna pandangan akhir atas pertanggungjawaban APBD tahun 2020 Kabupaten Seluma sempat diskor, (21/6). Dari 30 anggota DPRD Seluma, hanya hadir 16 orang,  sehingga rapat dinyatakan tidak quorum. Berdasarkan tata tertib (tatib) dari 30 anggota dewan minimal 2/3 anggota yang hadir atau 20 orang. Seharusnya jadwal rapat pada pukul 10.00 WIB, baru dibuka pada pukul 11.00 WIB karena beberapa anggota belum ada yang hadir. Selanjutnya setelah dibuka anggota yang hadir 16 orang sehingga dilakukan skor selama 15 menit, 30 menit hingga 1 jam. Namun rapat baru bisa dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Meskipun rapat dilanjutkan dengan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir, tetapi hingga Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020 disahkan menjadi Perda, Fraksi Gerindra tidak hadir dan tidak menyampaikan pandangan akhir. "Karena kejadian ini telah berulang kali maka pimpinan dalam waktu dekat akan bersurat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Seluma untuk memberikan teguran anggota atau fraksi yang tidak hadir tanpa keterangan," kata Ketua DPRD Seluma, Nofi Eryan Andesca, S.Sos. Ia mengatakan, dalam Tatib beberapa kali tidak mengikuti rapat akan diberikan teguran, bahkan akan disurati partai pengusung anggota bersangkutan. "Untuk sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui proses di partai yang bersangkutan dengan dasar surat teguran dari DPRD," terangnya. Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Drs. Guatianto mengatakan meski rapat baru bisa dilakukan pukul 14.00 WIB karena ada pergeseran jadwal, namun ia memahami hal tersebut, meskipun itu merupakan tugas kewajiban DPRD. "Bukannya halangan yang harus dihindari tetapi tantangan yang harus dihadapi, karena mungkin ada halangan lain, kita memahami," ujarnya. Hingga pengesahan hanya beberapa anggota DPRD Seluma yang masih bertahan di ruang rapat paripurna, sebagian setelah absen langsung meninggalkan rapat begitu juga dengan pihak eksekutif hanya beberapa yang tetap mengikuti rapat paripurna sampai disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD 2020. (juu/RBOnline)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: