Perda Penanganan Anak Jalanan dan Gepeng di Kota Bengkulu Tak Dijalankan
BENGKULU – Meski Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) sudah disahkan 2017 lalu, namun sampai saat sanksi dari Perda tersebut tak kunjung dijalankan. Pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beralasan sampai saat ini masih pihaknya masih melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Dalam Perda tersebut diatur, setiap orang dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan dan Gepeng. Bila masih dilakukan maka akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Tidak itu saja, bagi anak jalanan dan Gepeng yang terjaring razia akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 1 juta.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Rosminiarty membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi Perda yang sudah 5 tahun disahkan tersebut. Ia berharap agar masyarakat bisa mengetahui tentang Perda ini. Sehingga tidak ada lagi anak jalanan maupun Gepeng yang beraksi di jalan-jalan Kota Bengkulu maupun di tempat umum.
“Kami imbau warga untuk menaati Perda ini. Bagi yang memberikan uang atau barang ke Gepeng dan anak jalanan saksinya denda Rp 100 ribu," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Ops Satpol PP Kota Bengkulu, Asmiliadi, mengatakan pihaknya rutin melakukan penertiban Gepeng selama dua kali dalam satu minggu. “Kami rutin razia bersama Dinas Sosial, setiap yang terjaring razia akan kami bina," tutupnya. (cw2)
Perda No 07 Tahun 2017 Tentang Penanganan Anak Jalanan dan Gepeng
Pasal 4: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan dan pengemis di jalanan , angkutan umum, lingkungan perumahan atau tempat umum lainnya baik secara sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 6: Setiap orang dilarang untuk memberi uang atau barang dalam bentuk apapun juga kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
Pasal 20: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.
Pasal 22: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: