HONDA

Dugaan Korupsi Pengendali Banjir, Saksi Sebut Tak Ada Acuan Kerja

Dugaan Korupsi Pengendali Banjir, Saksi Sebut Tak Ada Acuan Kerja

 

BENGKULU – Keterangan empat saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan perkara pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun 2019, di PN Tipikor Bengkulu (23/6), menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. BACA JUGA: Pemecatan 50 Karyawan Perusahaan Perkebunan Sawit, Disnaker Upayakan Mediasi

Di mana dalam pengerjaan proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut, dilakukan secara asal, tidak memiliki acuan kerja. Baik itu rekanan atau kontraktor pelaksana maupun pejabat berwenang mengawasi perkerjaan dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Tidak hanya itu, juga tidak dilaksanakannya uji mutu oleh pelaksaan pekerjaan sehingga hasil pekerjaann tidak sesuai spesifikasi, berakibat timbulnya kerugian negara Rp 1,2 miliar. Empat saksi yang dihadirkan di depan majelis hakim, masing-masing Mangara Sinaga dan Marwindi dari CV. Merbin Indah.

Dua lainnya, Hepran Hedi dan Ari Nopian Antoni dari konsultan pengawas.

“Yang kita dapati itu bahwa mereka ini bekerja tanpa acuan kerja. Seperti spefisikasi teknis. Bagaimana pekerjaan bisa selesai sesuai kontrak jika spekteknya tidak ada. Jadinya malah proyek itu menimbulkan kerugian negara,” sampai Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH saat dihubungi RB. BACA JUGA: Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Kuasa Hukum Tersangka Minta Penyidik Objektif dan Telaah Kembali Penyidikan

Ditambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Hanafi, SH, MH, dari beberapa persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi, fakta di persidangan mendukung dakwaan penuntut umum. Diantaranya keterangan saksi yang mengatakan bangunan menggunakan bahan yang tidak sesuai spesifikasi.

Yakni berupa pasir yang dicampur tanah, serta air yang tidak bersih. Juga pekerjaannya tidak dilakukannya uji mutu balik sebelum pehamparan beton. “Dari speknya saja para terdakwa ini mengerjakannya tidak sesuai dan tak memenuhi spesifikasi di dalam kontrak,” tukas Hendri.

Maka dari itulah, pada perkara ini konsultan pengawas ikut terseret sebagai terdakwa. Karena fungsi pengawasan tidak dijalankan dengan benar. ‘’Harusnya pengawas memastikan material yang akan dipasang dalam proyek tersebut. Kita menemukan metode kerjanya juga tidak sesuai,”  terang Hendri.

Sejauh ini, tiga terdakwa yang mendengarkan keterangan para saksi menyatakan tidak keberatan. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: