HONDA

Sebar dan Bagikan Ribuan Konten Porno di Medsos, Warga Kota Diamankan Polisi

Sebar dan Bagikan Ribuan Konten Porno di Medsos, Warga Kota Diamankan Polisi

 

BENGKULU - Seorang warga Kota Bengkulu berinisal HM diamankan personil Subdit 5 Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. HM diamankan petugas lantaran melakukan penyalahagunaan media sosial (medsos). BACA JUGA: Bobol Kotak Amal Masjid, Dua Remaja Diamankan

Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit Siber AKP Andi Kadesma, HM berhasil diamankan berdasarkan LP-A/524/VI/2021/Polda Bengkulu, tanggal 14 Juni 2021 dan setelah adanya patroli cyber yang dilakukan oleh personil Unit Siber Polda Bengkulu.

Dari hasil patroli petugas menemukan adanya akun Twitter yang menyebarkan konten- konten pornografi. Dengan temuan tersebut pertugas langsung langsung melakukan profiling untuk mengetahui pemilik dan juga keberadaan dari pemilik akun yang ternyata adalah milik HM.

"Berdasarkan patroli dari Unit Siber didapati ada akun yang melakukan penyalahgunaan medsos dengan menyebarkan konten pornografi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata aku adalah milik HM, kemudian HM yang merupakan warga Kota Bengkulu ini kita amankan," sampainya, Kamis (24/6).

Ditambahkannya, dari pemeriksaan awal yang dilakukan, pihaknya berhasil menemukan lebih dari 1000 foto dan video bermuatan asusila dan pornografi yang dibagikan ataupun dibagikan ulang oleh pelaku melakui akun Twitternya. Kebanyakan konten pornografi yang disebarkan tersangka merupakan video porno sesama jenis (gay).

"Dari tangan tersangka kita amankan berupa 1 KTP atas nama HM, 1 unit Handphone, 2 unit Sim Card, serta 1 Akun Twitter. Selanjutnya tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 miliar," tutupnya. BACA JUGA: Tersandung Kasus Ganja, Mahasiswa di Bengkulu Ditahan, Paman Diburu Polisi

Saat ini tersangka berserta barang telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut. (tok) Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: