Angkut 385 Liter Solar, Warga Sumbar Dibekuk
ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara menangkap Supardi Andrizal (48), warga Sumatera Barat. Setelah pengemudi truk itu kedapatan mengangkut 385 liter bio solar subsidi yang terbagi dalam 11 jeriken, melintas di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Senin (21/6) lalu.
Solar tersebut rencananya akan dijual di kawasan perkebunan PT Alno untuk para sopir truk kelapa sawit. Namun aksinya lebih dulu diketahui polisi hingga disergap saat dalam perjalanan di Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK didampingi Kanit Tipidter Ipda. Edi Permana, SH membenarkan. Dalam pemeriksaan diketahui Supardi membeli solar di salah satu SPBU di Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar. “Dia ini membeli langsung menggunakan jeriken dan akan dijual di wilayah Bengkulu Utara,” katanya.
Polisi memangkap Supardi lantaran bio solar merupakan BBM subsidi yang tidak boleh disalahgunakan. Apalagi dibeli dalam jumlah banyak menggunakan jeriken. Selain itu, perbuatan pelaku yang melakukan pengangkutan tanpa izin juga dijerat pidana.
“Kita jerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Yakni pasal penyalahgunaan dan pengangkutan yang dilakukan Supardi,” jelas Edi Permana.
Selain menyita 11 jeriken BBM jenis bio solar, polisi juga mengamankan satu unit truk sebagai barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengingatkan seluruh SPBU agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dengan menjual pada pembeli yang menggunakan jeriken. Apalagi dalam jumlah besar. Ia memastikan akan menindak jika memang menemukan pelanggaran tersebut.
“Terkait BBM yang disubsidi pemerintah, jelas tidak boleh membeli dengan menggunakan jeriken, apalagi disalahgunakan peruntukannya. Jika kita temukan, pasti kita tindak,” pungkasnya. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: