HONDA

PPDB SMA Dimulai 28 Juni, untuk Jalur Prestasi, Afirmasi dan Pindah, Ini Syarat-syaratnya

PPDB SMA Dimulai 28 Juni, untuk Jalur Prestasi, Afirmasi dan Pindah, Ini Syarat-syaratnya

 

BENGKULU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa SMA dimulai 28-30 Juni. Untuk jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan kerja orang tua. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://bengkuluprov.siap-ppdb.com.

Setelah mencetak tanda bukti pendaftaran, lalu diserahkan beserta berkas persyaratan kepada operator panitia PPDB di Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu untuk diverifikasi. BACA JUGA: Titip Anak ke KK Kerabat, Cara Orangtua Akali PPDB Jalur Zonasi

Untuk jalur prestasi,  persyaratan meliputi Surat Keterangan Lulus (SKL), piagam asli dan fotokopi masukkan dalam map. Kemudian, jalur afimarsi yaitu SKL, membawa salah satu jenis dokumen seperti KIP, KIS, Jamkesmas, KKS, KPS, SKTL. Dan untuk jalur pindah kerja orang tua , selain SKL juga harus menyertakan surat pernyataan orang tua pindah kerja, surat pindah rayon dengan minta ke kelurahan bagi oramg tuanya bekerja sebagai ASN. Jika orang tua bekerja swasta minta surat keterangan pindah ke Dukcapil.

"PPDB nanti akan kita mulai hari senin besok tanggal 28 Juni. Persiapkan berkas nya, jangan sampai salah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat.

Eri menjelaskan, PPDB tahun ini sama dengan PPDB pada tahun sebelumnya. Tidak ada yang berubah. Untuk jalur prestasi akademik maka hasil nilai dari sekolah yang dirankingkan sekolah asal, dan non akademik dibuktikan dnegan piagam perlombaan tingkat internasional, nasional, kabupaten/kota.

Sedangkan jalur afimarsi itu dibuktikan dengan dokumen KIP, KIS dan sebagainya, dan jalur pindah kerja orang tua dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan dan dukcapil. "Bagi wali murid atau anak nya ada yang kurang paham dengan persyaratan dan lain-lain bisa tanyakan langsung dengan kita. Supaya tidak ada miss komunikasi," imbuh Eri.

Untuk diketahui sistem seleksi PPDB nantinya juga masih sama, yakni 55 persen untuk kuota jalur zonasi, 25 persen dari siswa berprestasi, 15 persen dari jalur afirmasi, dan jalur pindah kerja orang tua 5 persen. Pengumuman jalur prestasi, afirmasi dan jalur pindah tugas orang tua pada tanggal 1 Juli 2021. Lalu PPDB jalur zonasi akan dimulai 1-6 Juli 2021. (cw1) Simak Video Berita: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: