HONDA

PPDB SMK Tanpa Zonasi, Bisa Pilih Lebih dari Satu Jurusan

PPDB SMK Tanpa Zonasi, Bisa Pilih Lebih dari Satu Jurusan

 

BENGKULU – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMKN tidak mengenal sistem zonasi. Calon siswa SMK dapat memilih sekolah mana yang diinginkan tanpa perlu memikirkan jarak sekolah dengan domisili. Pendaftaran akan di buka pada tanggal 28 Juni hingga 7 Juli 2021, serentak dengan PPDB SMAN jalur prestasi, afirmasi dan pindah orangtua.

Namun untuk cara pendafarannya berbeda dengan SMA. Cara pendaftaran SMK yakni dilakukan secara offline, yakni mengisi formulir pendaftaran di sekolah yang diinginkan. Syaratnya, usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun ini. Kemudian ijazah atau SKL asli dan fotocopy 1 lembar di legalisir, akta kelahiran asli dan foto copy 1 lembar di legalisir.

Selanjutnya, kartu keluarga (KK) asli dan foto copy 1 lembar dilegalisir, foto copy raport semester 1 sampai dengan 5 di legalisir masing-masing di rangkap 1. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar. Untuk persyaratan jalur prestasi, afimarsi, jalur pindah orang tua kerja sama dengan SMA.

"Kalau SMK ada sedikit perbedaan. Mereka tidak pakai sistem zonasi, namun siapapun bisa daftar ke sekolah SMK yang mereka inginkan. Seleksi nanti di sekolah masing-masing. Untuk syarat jalur prestasi, afimarsi dan perpindahan kerja orang tua sama aja seperti SMA," terang Eri.

Lanjut Eri, untuk pilihan sekolah calon siswa dapat memilih atau mendaftar lebih dari 1 hingga 3 sekolah yang mereka inginkan. Kemudian bisa juga memilih lebih dari satu jurusan yang mereka inginkan.

"Nanti diseleksi oleh pihak sekolah. Misal jurusan yang mereka pilih kuota nya sudah cukup, maka calon siswa bisa masuk ke jurusan kedua begitu seterusnya. Kalau tidak mau, berarti pilih sekolah lain," demikian Eri. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: