HONDA

Kasus Covid-19 Melonjak, Mulai Senin ASN Pemprov Kembali WFH

Kasus Covid-19 Melonjak, Mulai Senin ASN Pemprov Kembali WFH

  BENGKULU - Menindaklanjuti lonjakan kasus positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan kebijakan, mulai Senin (28/6) ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu kembali bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). BACA JUGA: Jelang Pilkades Serentak di Bengkulu Selatan, Bupati Ingatkan Tetap Kondusif Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Nomor : 800/870/BKD/2021 tertanggal 25 Juni 2021 Tentang Perubahan Kedua Pedoman Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kebijakan tersebut juga diambil untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimal kan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memperhatikan jumlah terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin meningkat dan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 semakin meluas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. "Iya mulai Senin tanggal 28 Juni, WFH kembali diberlakukan. Nanti mayoritas ASN Pemprov kembali bekerja dari rumah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti. Tertera dalam SE Gubernur Bengkulu, penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diatur dalam beberapa point diantaranya : 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara melaksanakan presensi kehadiran menggunakan absensi manual dan melaporkan lokasi atau keberadaannya kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 2. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang meliputi : a. Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office); dan /atau b. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home). 3. Pelaksanaan tugas kedinasan baik di kantor maupun di rumah/tempat tinggal sebagaimana tersebut di atas dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara di masing-masing instansi/tempat kerja. b. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara di masing-masing instansi tempat kerja. Baca Selanjutnya>>>

Sumber: