HONDA

Percepat Pengumpulan Alat Bukti, Kasus Lahan Pemkot Jilid Dua

Percepat Pengumpulan Alat Bukti, Kasus Lahan Pemkot Jilid Dua

 

BENGKULU - Kejari Bengkulu saat ini tengah mempercepat pengumpulan alat bukti dalam mengungkap perkara korupsi 8,6 hektare aset Lahan Bentiring Pemda Kota Bengkulu jilid kedua. Yakni untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya sesuai fakta yang ditemukan baik dalam proses penyidikannya maupun saat persidangan terhadap kedua terdakwa pada jilid pertama.

Dalam mempercepat proses pengumpulan alat buktinya, Kejari Bengkulu telah memperbanyak tim jaksa agar proses pemeriksaan para saksi cepat dilakukan. Mengingat dari penyidikan yang dilakukan, penyidik menyimpulkan ada keterlibatan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan pidana dalam perkara ini.

“Kita terus melakukan penyidikan, terus melakukan pemanggilan saksi-saksi, saksi yang dulu pernah dipanggil akan diminta datang kembali untuk memintai keterangan tambahan,” sampai Kajari Bengkulu, Irene Putrie, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Beni Wijaya, SH.

Selain itu, Beni juga menambahkan akan memanggil pihak-pihak terkait yang belum pernah dipanggil sebelumnya. Itu bertujuan untuk menambah alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan yang tengah dilakukan pada tahap kedua ini. Dimana ia mengatakan bahwa penyidik telah menambahkan jumlah jaksanya supaya lebih cepat dalam melakukan pengumpulan alat bukti dari keterangan saksi-saksi.

“Sudah banyak yang kita periksa, karena untuk percepatan dalam penyelesaian kasus ini, tim jaksa juga sudah ditambahkan,” lanjutnya.

Karena diketahui, penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka lainnya. Pengusutan lanjutan ini dilakukan karena ada keterangan saksi dan sesuai fakta persidangan terdapat keikutsertaan pihak lain. Dimana pengusutan ini bertujuan untuk mengungkap peran serta sejumlah pihak yang terlibat. Keterlibatan itu berupa peran yang dilakukan oleh pihak lainnya apakah ikut menguntungkan dirinya sendiri atau membantu menguntungkan terdakwa.

“Ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk menentukan apa peran dari pihak lain itu,” jelas Beni.

Untuk diketahui kembali, sudah ada dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Dewi Astuti selaku Direktur PT Tiga Putera Mandiri dan Malidin selaku Mantan Lurah Bentiring Malidin.

Kedua terdakwa sendiri saat ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian ada pidana tambahan untuk Dewi Astuti berupa mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 4,7 miliar atau jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Yang mana dalam putusan tersebut, Dewi Astuti masih mengajukan kasasi di Mahkamah Agung sedangkan Malidin menerima hasil banding yang diajukan sebelumnya.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: