HONDA

Pemerintah Bakal Atur Ulang Objek Pajak PPN

Pemerintah Bakal Atur Ulang Objek Pajak PPN

RB ONLINE -  Pemerintah bakal mengatur ulang objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengaturan itu akan dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Pengaturan kembali objek dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (28/6). BACA JUGA: Sembako Bakal Dikenakan Pajak, Dewan Kota Nilai Belum Tepat Menurut eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia. Untuk itu, Sri Mulyani akan mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN untuk mendorong penerimaan pajak. “Ini menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan PPN dalam negeri," ujarnya. Sri Mulyani menyebut kinerja PPN Indonesia hanya 63,58 persen dari total potensi yang seharusnya dapat dikumpulkan. Hal itu karena terdapat empat pengecualian pada kelompok barang dan 17 pengecualian pada kelompok jasa. Kinerja PPN Indonesia tersebut berada di bawah Afrika Selatan yang mencapai 70,24 persen, Argentina 83,71 persen, Singapura 92,69 persen, dan Thailand 113,83 persen. BACA JUGA: Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen "Penyebab rendahnya kinerja PPN Indonesia adalah adanya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri," ungkap Sri Mulyani. Dia mencontohkan share sektor usaha konstruksi dan real estate pada PDB nominal 2020 adalah sebesar 14,2 persen namun share terhadap PPN lebih rendah yaitu 12,9 persen. Kemudian sektor usaha pertanian pada 2020 memiliki share PDB nominal sebesar 14,9 persen, namun share terhadap PPN hanya 1,2 persen. “Belanja kita besar untuk sektor ini tapi kontribusinya pada penerimaan hanya Rp 13,5 triliun," tegasnya. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengatur ulang objek-objek kena PPN sekaligus pemberian fasilitasnya dalam Revisi Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sri Mulyani merinci barang dan jasa yang akan dikecualikan dari pemungutan PPN dalam RUU KUP meliputi barang yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).  Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: