BANNER KPU
HONDA

Warga Tuntut Lahan Plasma HGU Seluas 384 Ha Jadi Hak Milik

Warga Tuntut Lahan Plasma HGU Seluas 384 Ha Jadi Hak Milik

 

BENGKULU TENGAH - Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) bersama perwakilan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) dan sejumlah kades melakukan pertemuan terkait rencana lahan plasma. Dalam pertemuan, warga melalui kades mendesak perusahaan untuk mengeluarkan 384 hektare (Ha) lahan plasma Hak Guna Usaha (HGU) menjadi milik warga seutuhnya.

Kades Layang Lekat, Naryadi mengatakan jika pihaknya akan mengikuti aturan perundang-undangan yang ada untuk mendapatkan lahan plasma HGU tersebut sebagai hak milik. Baik Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 tahun 2021 maupun Peraturan Bupati (Perbup). Disamping itu, masyarakat yang meminta lahan plasma menjadi hak milik siap membebaskan lahan tersebut meskipun nantinya akan dilakukan pembayaran secara kredit.

"Kami ikut aturan yang ada. Baik permen dan perbup. Harapan kami, lahan plasma menjadi hak milik tidak lagi HGU. Walaupun dengan biaya pembebasan atau pengembalian masuk dibeban atau utang kami secara kredit," ujar Naryadi.

Sementara itu, Estate Manager PT. RAA, Budi Irawan menerangkan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemkab Bengkulu Tengah terkait siapa saja warga yang akan menerima plasma. Sedangkan rencana pelepasan lahan ke warga secara tetap menjadi hak milik, pihaknya akan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pimpinan.

"Kredit biasanya ada platform dari perusahaan. Ada kajian dari KJPP. Nanti akan dibahas mekanismenya. Inilah juga yang akan kami tanyakan pada manajemen," kata Budi.

Budi menuturkan, perusahaan memiliki lahan inti seluas 1.900 ha. Kemudian jumlah lahan yang harus dikeluarkan mencapai 384 ha untuk dibagikan ke 20 desa di 4 kecamatan. Yakni Kecamatan Pematang Tiga, Bang Haji, Merigi Sakti dan Pagar Jati.

Terpisah, Wabup Bengkulu Tengah Septi Peryadi, STP, MAP menambahkan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap permentan terbaru yang berisikan petunjuk pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pembagian plasma.

"Kalau sudah mengetahui kriteria berdasarkan permentan, kita akan bentuk tim dengan melibatkan instansi terkait. Bersama membahas pembagian plasma sesuai aturan. Sehingga kedepan tidak menimbulkan polemik," pungkas Septi. (rds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: