HONDA

Masuk DPO, Polisi Masih Kejar Toke Kayu

Masuk DPO, Polisi Masih Kejar Toke Kayu

 

MUKOMUKO – Satuan Reskrim Polres Mukomuko masih melakukan pengejaran seorang warga berinisial K, asal Desa Marga Mulya, Kecamatan Air Rami terkait kasus illegal logging. Ini dinyatakan Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol. Edi Susanto, S.Sos didampingi KBO Reskrim, Ipda. Kurtani, kemarin.

“Tersangka berinisial K saat akan kita tangkap berhasil kabur. Anggota kita masih berupaya mengejar tersangka yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” sebut Edi Susanto perwira satu melati yang dekat dengan pers ini.

Terseretnya K dalam kasug ini karena dalam praktik illegal logging di kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami, selain sebagai bos atau toke kayu, juga berperan sebagai penyandang dana aksi illegal logging. “Dia ini sebagai bos kayu dan juga penyandang dana. Jadi bisa dikatakan K ini aktor intelektualnya,” sebut Edi.

Sebelumnya, Polres Mukomuko berhasil mengamankan 4 orang warga. Yang dari pengakuannya, mereka hanya sebagai anak buahnya K. Mereka, AS (20) dan DO (17), warga SP2 Kecamatan Air Rami. Lalu WA (51) warga Desa Sido Rejo Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan MA (42) warga Desa Argo Sari Kecamatan Singkut Kabupaten Saro Langun Provinsi Jambi.

“Kepada penyidik, mereka itu mengakunya hanya sebatas pekerja. Sedangkan yang menyuruh kerja dan yang membayar hasil kerja mereka adalah K ini,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Edi pun memastikan, kendati sempat ditangkap dan diamankan empat orang, namun dari pendalaman penyidikan, hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana bukti-bukti yang ada. Adalah MA, warga Desa Argo Sari Jambi. “Tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Hanya ada 1 orang,” sebutnya.

MA berperan sebagai sopir mobil yang mengangkut kayu ilegal. Sekaligus sebagai pemilik mobil. Sedangkan yang berperan sebagai pekerja  dilepas, namun tetap dibutuhkan keterangannya oleh penyidik dalam kapasitas saksi.

“Ketiga warga itu, hanya pekerja mencari upahan saja. Sedangkan sopir mobil berikut dengan mobilnya, kita amankan. Pengangkut kayu ini tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas pengangkutan ratusan batang kayu itu,” kata Edi.

Juga masih diamankan 215 batang kayu jenis meranti dan menggris. Kayu yang diamankan berukuran beragam. Antara lain, 3x25x24 sebanyak 18 batang, ukuran 5x10x4 sebanyak 107 batang, ukuran 7x14x4 sebanyak 41 batang, ukuran 6x12x4 sebanyak 24 batang, ukuran 8x12x4 sebanyak 3 batang, dan ukuran 6x15x4 sebanyak 22 batang.

“Tersangka MA kita jerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: