Penuhi Petunjuk Jaksa, Penyidik Kebut Berkas Perkara Korupsi KONI
BENGKULU – Berkas Perkara (BP) korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang merugikan negara Rp 11,1 miliar, penyempurnaannya dikebut penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu. Dalam perkara yang baru menetapkan satu tersangka, mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron, SE, penyidik berupaya memenuhi beberapa petunjuk dari jaksa setelah berkas perkara tersebut sebelumnya dikembalikan atau P19.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes. Pol. Dolifar Manurung, SIK mengatakan pihaknya telah mulai memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Tak hanya saksi yang sebelumnya telah diperiksa, tetapi juga ada beberapa saksi baru, sebagaimana petunjuk dari jaksa. Termasuk memeriksa kembali Mufran Imron, yang hingga saat ini masih ditahan di Rutan Polda Bengkulu.
Penyidik berupaya proses melengkapi berkas perkara itu bisa cepat selesai. Cepat pula dilimpahkan kembali ke Kejati Bengkulu. Tentu dengan harapan, pelimpah untuk kali kedua nanti, jaksa langsung menyatakan berkas perkara lengkap (P21). “Kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa. Kita mulai memanggil kembali para saksi sebelumnya dan juga memanggil pihak terkait lainnya yang belum pernah diperiksa,” jelas Dolifar.
Ditanya siapa saja saksi baru yang dipanggil untuk diperiksa, Dolifar belum mau mengungkapnya. Ia hanya memastikan kalau penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.
Bahkan ketika ditanya apakah pemanggilan untuk Mantan Sekda Provinsi Bengkulu, anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu sudah dilayangkan atau belum, Dolifar tak memastikan. “Nanti saya cek dulu ya, yang jelas kita sedang melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Sementara itu, data yang diperoleh RB, dalam petunjuk jaksa peneliti, meminta tambahan keterangan dari beberapa saksi dan ahli. Termasuk keterangan dari TPAD dan Banggar DPRD Provinsi Bengkulu. Tujuannya untuk mengetahui lebih detail mekanisme proses penganggaran dana hingga proses hibahnya ke KONI Provinsi Bengkulu.
Begitupun Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther, SH,MH. Dia mengelak membeberkan petunjuk jaksa peneliti secara rinci. Ia hanya mengatakan, salah satu petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik ialah memintai keterangan kembali seluruh saksi dan tersangka. ‘’Agar berkas perkara dana hibah KONI ini bisa lengkap, jaksa peneliti meminta penyidik mengikuti semua petunjuk yang disampaikan saat berkas perkara dikembalikan beberapa waktu lalu. Yang jelas poinnya itu,” tutupnya. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: