BANNER KPU
HONDA

Zona Kuning dan Hijau di Kota Bengkulu Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Persyaratannya

Zona Kuning dan Hijau di Kota Bengkulu Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Persyaratannya

 

BENGKULU – Kasus Positif Covid-19 di Kota Bengkulu setiap hari terus bertambah. Namun, pesta pernikahan di Kota Bengkulu masih diperbolehkan. Hanya saja, boleh dilakukan di wilayah kecamatan dengan status zona kuning dan hijau. Tak hanya itu, ada persyaratan harus dipenuhi oleh keluarga yang akan menggelar acara pernikahan. BACA JUGA: Pasien Reaktif dengan Gejala Melonjak, Dinkes Diminta Siapkan Rumah Sakit Darurat

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu Eddyson mengatakan, untuk masyarakat yang berada di kecamatan dengan status zona orange, merah kasus Covid-19 di Kota Bengkulu dilarang untuk menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pesta pernikahan.

"Kita tegaskan untuk kecamatan yang berzona orange, merah dan hitam tidak boleh menggelar pesta. Sudah pasti terjadi kerumunan sedangkan kita sangat menghindari kerumunan," kata Eddyson.

Sementara itu, sambung Eddyson, untuk kecamatan yang berzona kuning dan hijau diperbolehkan menggelar pesta pernikahan. Dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. "Zona kuning, hijau kita diizinkan untuk gelar pesta. Namun, jangan langgar prokes," tegas Eddyson.

Beberapa kecamatan yang berzona orange, yakni Kecamatan Selebar dan Kecamatan Gading Cempaka, Satgas Covid-19 tidak mengizinkan kecamatan tersebut menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang.

Namun, untuk zona kuning seperti di Kecamatan Selebar, Kampung Melayu, Muara Bangkahulu masih diizinkan. BACA JUGA: IGD Penuh Pasien Reaktif Covid-19 dengan Gejala, RSHD Kota Bengkulu Dirikan Tenda Transit

“Apabila melanggar prokes, akan kita minta tim satgas Covid-19 untuk membubarkan pesta tersebut. Dan untuk makan kita minta yang punya hajatan beri nasi kotak saja, jadi setelah datang langsung pulang," imbuh Eddyson.

Lanjut Eddyson, kebijakan saat ini bisa berubah kapan saja. Apabila angka kasus positif Covid-19 di Kota Bengkulu semakin meningkat, maka izin keramaian untuk menggelar pesta dan lainnya kembali akan dievaluasi oleh Satgas Covid-19. (**) Berikut syarat mengurus rekomendasi keramaian di BPBD :

  1. Surat pengantar dari RT, Lurah diketahui Camat
  2. Fotokopi KTP dan KK yang bertanggung jawab Baca Selanjutnya >>>

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Sumber: