Kasasi Terpidana Kasus KDRT Ditolak, Jaksa Eksekusi Mantan Kapolsek ke Lapas
BENGKULU - Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengeksekusi oknum perwira polisi, IPTU Maulana terpidana kasus KDRT dengan korban Ayu Melati Tresna yang bukan lain adalah istri dari terpidana, Rabu (30/6). BACA JUGA: Bapak “Garap” Anak Angkat Berkali-kali
Eksekusi yang dilakukan jaksa menjalankan terkait amar putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memvonis terpidana dengan hukuman pidana 2 tahun penjara pada sidang yang digelar 29 April lalu. Terpidana Iptu Maulana oleh Jaksa eksekutor dieksekusi ke Lapas Bentiring. Sesuai amar putusan Mahkamah Agung untuk menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara.
"Hari ini kita melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sesuai amar putusan Mahkamah Agung untuk menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara. Yang bersangkutan kita eksekusi Lapas Kelas IIA Bengkulu," sampai Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana Unggul Cahyaka mengatakan pihaknya telah melakukan langkah hukum, yakni pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Tentunya sebagai warga negara yang baik kita menjalankan putusan, namun kami menilai bahwa perbuatan itu tidak benar sehingga melakukan upaya hukum luar biasa dalam bentuk PK yang sudah kita masukkan pekan lalu dan tinggal menunggu proses persidangannya," kata Marthin. BACA JUGA: Zona Kuning dan Hijau di Kota Bengkulu Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Persyaratannya
Ditambahkannya, terpidana sempat mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Lapas ke Rumah Tanahan (Rutan) Polda Bengkulu, namun tampaknya permohonan tersebut ditolak lantaran eksekusi dilakukan di Lapas Kelas IIA Provinsi Bengkulu.
Diketahui sebelumnya dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terpidana dengan hukuman 3 tahun penjara, oleh Majelis Hakim memvonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Atas putusan tersebut terpidana lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. BACA JUGA: Penyidik Panggil Oknum Pejabat Pemprov, Dugaan Penelantaran Anak dan Istri
Dalam putusannya Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang selanjutnya terpidana mengajukan kasasi yang mana putusan kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan yakni 2 tahun penjara. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: