HONDA

Tersangka Akibat Kebijakan, Tiga Eks Pimpinan DPRD Belum Ditahan

Tersangka Akibat Kebijakan, Tiga Eks Pimpinan DPRD Belum Ditahan

 

TUBEI - Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka di balik dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 senilai Rp 1,3 miliar terhitung Rabu (30/6). Tiga mantan pimpinan DPRD Lebong 2014-2019 belum ditahan.

Begitu juga dua tersangka lainnya yang berstatus PNS aktif di Pemkab Lebong, belum ada tanda-tanda bakal ditahan. BACA JUGA: Wakil Ketua dan 2 Mantan Pimpinan DPRD Lebong Bersama 2 ASN, Ditetapkan Tersangka Korupsi DPRD Gate

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong baru akan melayangkan pemberitahuan sekaligus memanggil kelima tersangka pekan depan. ''Kalau soal ditahan atau tidak, saya belum bisa menjawab karena itu masuk ke tahapan proses hukum berlanjut yang tentu ada persyaratannya,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH.

Tetapi tidak dipungkirinya, kemungkinan penahanan terhadap lima tersangka tetap ada. Tentunya jika kondisinya dinilai harus dilakukan dengan pertimbangan menyulitkan jalannya penyidikan jika tidak dilakukan penahanan.

''Lihatlah nanti seperti apa hasil pemeriksaan terhadap kelima tersangka nanti, apakah akan terungkap bukti baru yang menunjukkan adanya tersangka lain yang belum terungkap,'' tukas Arief.

Kelima tersangka, khususnya tiga mantan pimpinan DPRD ditetapkan sebagai orang yang harus bertanggung jawab karena dinilai manyalahi wewenang.

Ketiganya, Te selaku mantan ketua, Ma selaku mantan wakil ketua I dan Az selaku mantan wakil ketua II mengeluarkan kebijakan yang berujung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Antara lain soal kegiatan kunjungan kerja fiktif dan adanya penggunaan dana rutin yang dipakai untuk kepentingan pribadi Te, Ma dan Az dengan dalih statusnya pinjaman ke pihak Sekretariat DPRD.

''Intinya tindakan merugian keuangan negara itu tidak akan terjadi kalau tiga dari lima tersangka yang berstatus pimpinan dewan tidak menyetujuinya,'' jelas Arief.

Begitu juga 2 tersangka lainnya, Su selaku mantan sekretaris DPRD dan Er selaku bendahara. Keduanya juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya. Soalnya perintah pembayaran dana yang dikeluarkan pimpinan dewan tidak sesuai dengan kegiatan yang harus dibayarkan. ''Bahkan kegiatannya tidak ada, namun masih juga dibayarkan,'' tukas Arief. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: