HONDA

Anggaran Bansos Covid-19 Pemkot “Dibidik” Polres, Pengadaan Beras dan Stiker, Temuan BPK

Anggaran Bansos Covid-19 Pemkot “Dibidik” Polres, Pengadaan Beras dan  Stiker, Temuan BPK

 

BENGKULU – Temuan BPK RI Bengkulu terkait realisasi anggaran bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pemkot Bengkulu tahun 2020, saat ini dalam bidikkan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu.

Polisi masih menunggu penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp 2 miliar oleh pihak terkait. Bila pengembalian TGR tak tuntas sesuai tenggat waktu yang diberikan BPK, maka Polres Bengkulu langsung bergerak melakukan penyelidikan. BACA JUGA: Temuan Bansos Covid 19, Inspektorat: Stiker Beres, Beras Belum

Data terhimpun RB, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap penggunan anggaran bansos Covid-19 tahun 2020 di Pemkot Bengkulu, ditemukan kelebihan bayar pada pengadaan beras, stiker dan karung.

Temuan BPK tersebut sedang ditindaklanjuti Inspektorat Kota Bengkulu, mengupayakan pihak rekananan pengadaan tiga item tersebut melakukan pengembalian TGR yang mencapai Rp 2 miliar itu ke kas negara sebelum batas waktunya habis.

Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjutak, SIK mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelesaian temuan BPK, terkait anggaran  bansos Covid-19 Pemkot Bengkulu.

Pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya dugaan penyelewengan uang negara dalam realisasi anggaran bansos tersebut. Namun yang jelas, kata Kapolres,  dalam LHP BPK menyebutkan terjadi kelebihan pembayaran yang itu harus dikembalikan pihak terkait ke kas negara.

“Untuk masalah itu, kami Polres Bengkulu masih menunggu, karena itu kan temuan BPK. Bila tak dilakukan pengembalian senilai temuan BPK, barulah kita masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,’’ ujar Pahala.

Ditanya kenapa penyidik Polres Bengkulu tak jemput bola, langsung melakukan pengusutan. Ia menegaskan tak dapat melakukan itu, karena sesuai ketentuan jika ada temuan BPK maka ada jedah waktu bagi pihak terkait melakukan pengembalian.

Maka dari itulah, saat ini ditangani dulu oleh Inspektorat Pemkot Bengkulu. “Aturannya demkian. Tapi jika batas waktunya sudah habis, pengembalian TGR tak tuntas, barulah APH (aparat penegak hukum) masuk untuk menindaklanjutinya,” terang Pahala.

Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu, Ir Eka Rika Rino, MM mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK Bengkulu. Melakukan koordinasi ke rekanan pengadaan beras, karung dan stiker bansos Covid-19. Pihak rekannya menyataan kesiapannya melakukan pengembalian TGR. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: