Serapan DAK Fisik di Kabupaten Mukomuko Mandek
MUKOMUKO – Memasuki awal Juli, 10 item kegiatan DAK Fisik di Kabupaten Mukomuko, serapan anggarannya masih mandek. Dibuktikan, belum adanya pengajuan penyaluran DAK Fisik tahap 1 dari Pemkab Mukomuko ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko.
Dari data yang RB peroleh, baru 4 item kegiatan DAK Fisik, yang sudah mulai realisasi anggaran tahap 1. Yakni DAK Fisik Reguler Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 2,1 miliar, DAK Fisik Reguler Pendidikan Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 2,48 miliar, dan Reguler Pendidikan Perpustakaan Daerah sejumlah Rp 111,5 juta.
“Sampai 30 Juni, DAK Fisik yang sudah salur dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk 4 Subbidang itu,” kata Kepala KPPN Mukomuko Rusli Zulfian, S.STK, M.SE melalui Kasi Bank, Romeo Junianto, SE.
Sedangkan DAK Fisik lainnya yang belum kunjung masuk pengajuan penyalurannya, diantaranya DAK Fisik Reguler Kesehatan, terdiri Bidang Pelayanan Dasar Rp 7,98 miliar, Pelayanan Rujukan Rp 3 miliar, Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai Rp 2,3 miliar, Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan Rp 552,04 juta dan Keluarga Berencana Rp 1,19 miliar.
Selain itu, DAK Fisik Reguler Jalan Rp 11,29 miliar, dan DAK Fisik Reguler Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang total pagunya Rp 609,4 juta. Kemudian DAK Fisik Penugasan Bidang Air Minum Rp 4,4 miliar, Bidang Irigasi Rp 1,69 miliar, dan Bidang Kelautan dan Perikanan Rp 949 juta.
“Untuk subbidang yang lain, sampai hari ini, belum ada pengajuan yang masuk dengan kita,” kata Romeo.
Padahal, semestinya, sekitar Rp 8,5 miliar DAK Fisik tahap 1, masuk ke RKUD Pemkab Mukomuko, menyusul DAK Fisik tahap 1 yang sudah lebih dulu disalurkan pusat. Besaran Rp 8,5 miliar itu, merupakan 25 persen dari total pagu DAK Fisik yang belum sama sekali masuk pengajuannya ke KPPN Mukomuko.
Dikatakan Romeo, Pemkab Mukomuko punya waktu sekitar 18 hari lagi, untuk menyiapkan dan memproses syarat pengajuan penyaluran DAK Fisik tahap 1. Karena ditetapkan Kementerian Keuangan, bahwa 21 Juli 2021, merupakan deadline pengajuan penyaluran DAK Fisik. Lewat dari tanggal itu, dipastikan, pusat tidak akan memproses penyaluran DAK Fisik yang dialokasikan untuk Pemkab Mukomuko.
“Paling lambat 21 Juli 2021. Ditanggal itu, harus sudah rampung semuanya, dokumen yang diperlukan. Termasuk harus sudah tuntas di input dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN),” tukasnya. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: