BANNER KPU
HONDA

Pemkab Seluma Terapkan WFH Selama 14 Hari

Pemkab Seluma Terapkan WFH Selama 14 Hari

 

SELUMA – Pemkab Seluma hari ini mulai mnerapkan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Seluma. Hal ini setelah sepekan terakhir adanya pegawai di beberapa OPD yang terkonfirmasi positif Covid-19.

WFH berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Seluma Nomor 180 / 209 / SE / B. 2.ORPEG / 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkup Pemerintah Kabupaten Seluma. Dalam SE tersebut terdapat sembilan poin, pertama ASN melaksanakan absensi kehadiran kembali menggunakan absensi manual.

Selanjutnya, penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan fleksibel dalam pengaturan lokasi kerja ASN. Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau di rumah. Pelaksanaan tugas kedinasan baik di kantor maupun di rumah, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebesar 25 persen dari jumlah ASN di masing-masing instansi tempat kerja, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal sebesar 75 persen dari jumlah pegawai ASN di masing-masing instansi tempat kerja.

"Setelah kita lakukan rapat bersama Satgas Covid-19 dan berbagai pertimbangan maka kita putuskan menerapkan WHF bagi ASN 14 hari ke depan," kata pejabat Sekda Seluma Drs. Darpinunddin.

Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi, pejabat pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Pegawai ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti, dikecualikan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti alasan penting. Selain itu apel pagi dan apel sore ditiadakan. "Ini nanti jika kondisi sudah membaik maka akan kita pertimbangkan kembali dan akan mencabut kembali SE tersebut," ujarnya.

Kepala OPD di jajaran Pemkab Seluma diminta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap surat edaran ini dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Seluma. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: