HONDA

Pengetatan PPKM Mikro di Kota Bengkulu Mulai Diberlakukan

Pengetatan PPKM Mikro di Kota Bengkulu Mulai Diberlakukan

 

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, Forkopimda Provinsi Bengkulu dan Forkopimda Kota Bengkulu kembali menggelar rapat pembahasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Bengkulu, Selasa (6/7). Bertempat di ruang Rapat Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu.

Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengatakan, rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Kali ini membahas beberapa item mengenai ketersediaan oksigen dan ketersediaan ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit rujukan Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Serta mengenai surat edaran penetapan pemberlakuan PPKM Mikro di Provinsi Bengkulu.

"Hari ini kita mulai berlaku penetapan PPKM Mikro, besok mulai akan kita tindak lanjut dengan surat edaran. Terkhusus surat edaran di kota Bengkulu itu sudah disiapkan oleh Pemkot Bengkulu," sampainya.

Ditambahkan wagub, dalam surat edaran yang akan ditetapkan nantinya seluruh pembatasan kegiatan keramaian akan diatur. Termasuk pelaksanaan pesta pernikahan, kegiatan perkantoran serta keramaian di tempat makan maupun tempat yang berpotensi kerumunan.

"Itu nanti semua akan diatur, untuk Kota Bengkulu yang masuk dalam daftar PPKM Mikro akan diatur oleh Pemkot Bengkulu," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menerangkan, pihaknya telah menyiapkan surat edaran untuk pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro. Rencananya hari ini SE tersebut akan langsung diterbitkan. "Sudah ada kita surat edarannya. Tinggal ditandatangani dan diterbitkan hari ini," demikian Dedy. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: