Pesta Lebih Dari 30 Orang Dibubarkan, PNS Bandel Disanksi
ARGA MAKMUR – Bupati Bengkulu Utara, Ir. H Mian mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi larangan pesta yang mengundang keramaian. SE khusus juga dibuat bagi pejabat dan PNS di jajaran Pemkab Bengkulu Utara.
Dalam SE yang baru tersebut, kegiatan pesta pernikahan hanya boleh dilakukan di daerah yang tidak masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Daerah lain diluar zona merah bisa menggelar pesta pernikahan maupun pentas seni budaya, namun jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 30 orang.
Sekda Bengkulu Utara, Dr. Haryadi, MM, M.Si yang juga Sekretaris Satgas menegaskan SE tersebut sudah disebar di seluruh OPD dan satgas desa. Sehingga Satgas desa bisa mengambil tindakan tegas dengan membubarkan pentas seni atau pesta yang digelar oleh warga.
“Jika memang pesta nampak dihadiri lebih dari 30 orang, harus dibubarkan. Karena aktivitas pesta dan kerumunan selama ini menyumbang penularan terbanyak,” tegas Haryadi.
Khusus bagi PNS, selain diberikan tindakan tegas pembubaran jika pelaksanaan keramaian tidak sesuai dengan SE tersebut, PNS bersangkutan juga akan diberikan sanksi karena tindakan yang dianggap melanggar disiplin pegawai. “Kita berharap PNS menjadi contoh dalam prokes. Jika ada PNS apalagi pejabat yang melanggar, kita berikan sanksi dan Inspektorat akan melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Haryadi juga meminta satgas tingkat desa tegas karena penyebaran Covid-19 di Bengkulu Utara saat ini mulai mengkhawatirkan. Desa-desa sudah dibekali anggaran sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan jika ada pelanggaran.
“Kita akan pantau kinerja satgas tingkat desa bersama Dinas PMD. Satgas desa yang memang berada di tengah-tengah masyarakat harus benar-benar tegas,” imbau Haryadi. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: