PAW Busril, DPRD Mukomuko Surati KPU
MUKOMUKO – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mukomuko, almarhum Busril, bergulir. Setelah surat permohonan PAW masuk ke DPRD Mukomuko dari Partai Nasdem Mukomuko, dan dibacakan di forum Rapat Paripurna. Langsung ditindaklanjuti DPRD Mukomuko melayangkan surat ke KPU Mukomuko, kemarin.
“Langsung kita proses, setelah surat masuk dari Partai Nasdem dibacakan di Rapat Paripurna. Surat ke KPU Mukomuko itu sudah saya tanda tangani sore kemarin (5/7),” kata Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE.
Pihaknya menindak cepat karena sesuai ketentuan, hanya punya waktu paling lama 5 hari untuk memproses surat dari partai. Setelah itu, KPU Mukomuko juga diberi waktu paling lama 5 hari menindaklanjuti surat dari DPRD.
“Surat yang kita layangkan ke KPU Mukomuko, untuk meminta kepastian siapa orang peraih suara terbanyak kedua di Partai Nasdem untuk daerah pemilihan 1 pada Pilleg 2019,” kata Ali.
Ia tidak menampik, surat masuk dari partai sudah menyebutkan nama yang menjadi PAW dari Almarhum Busril. Namun untuk dasar resmi hasil pilleg, pihaknya harus mendapatkan keterangan tertulis dari KPU Mukomuko.
“Kami minta nama resmi dari KPU. Kalau dari partai, sah-sah saja siapa pengganti. Cuma kami tetap minta resminya dari KPU,” sampainya.
Mengenai rencana pelaksanaan pemberhentian Almarhum Busril, disebut Ali, menunggu adanya surat pemberhentian dari Gubernur Bengkulu. Oleh sebab itu, dalam hitungan pihaknya disetiap acara resmi, jumlah anggota DPRD Mukomuko masih sebanyak 25 orang. Walaupun sudah secara nyata, satu orang sudah berpulang ke Rahmatullah. “Surat pemberhentiannya kan belum ada. Jadi kita hitungannya masih 25 orang, belum 24 orang,” imbuhnya.
Untuk sampai ke tahap itu, DPRD menunggu balasan surat dari KPU Mukomuko. Baru kemudian lembaganya menyurati gubernur, untuk pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Mukomuko PAW, untuk masa bakti 2019-2024.
“Permohonan pemberhentian dan pengangkatan, itu surat dari DPRD Mukomuko ke gubernur yang penyampaiannya melalui Pemkab Mukomuko. Kita punya waktu 7 hari untuk melayangkan surat ke gubernur, dan Pemkab pun punya waktu 7 hari untuk meneruskan surat kita ke gubernur,” jelasnya.
Terkait dengan waktu pelantikan, disebut Ali, sampai kemarin belum dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Mukomuko. Dan waktu untuk menggelar Rapat Paripurna pelantikan tersebut, tidak dibatasi. Meskipun nantinya, SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Mukomuko yang baru sudah terbit dari gubernur.
“Nah kapan pelantikan, Banmus belum menjadwalkan, dan memang tidak ada waktu paling lambatnya. Walaupun SK pengangkatan sudah keluar, selagi Banmus belum menjadwalkan, maka tidak bisa digelar pelantikan,” pungkasnya.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: