Paspampres Minta Petugas Penyekatan Pahami Aturan
RB ONLINE - Penyekatan mobilitas masyarakat selama PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat tidak sedikit menimbulkan gesekan. Salah satunya terjadi di Pos Penyekatan Daan Mogot, Jakarta Barat. Seorang personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Praka Izroi sempat dilarang melintas pos tersebut oleh petugas gabungan.
Ketika melintas pada Rabu lalu (7/7) itu, Praka Izroi diminta menjelaskan tujuannya. Kepada petugas, dia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah personel Paspampres yang akan berangkat kerja. Tapi, penjelasan itu tidak langsung mendapat lampu hijau. Dalam rekaman video diketahui, Izroi sempat ditanyai lebih lanjut oleh petugas.
Bahkan dipaksa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA). Menyikapi hal itu, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa persoalan di lapangan muncul lantaran masih ada aparat di pos penyekatan yang belum paham betul aturan PPKM darurat.
”Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan, tentang sektor esensial, nonesensial, kritikal,” bebernya. Dia menegaskan, mestinya yang bertugas di sektor esensial dan kritikal tidak dihambat di pos penyekatan. Selain itu, petugas yang berjaga mestinya bisa lebih persuasif. Karena itu, pihaknya menyayangkan insiden tersebut.