Nelayan di Bengkulu Selatan Dilarang Menangkap Ikan Hiu dan Pari
KOTA MANNA - Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengingatkan nelayan dilarang untuk melakukan perburuan ikan hiu dan pari. Keduanya merupakan salah satu biota laut yang dilindungi. Oleh sebab itu, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan akan melakukan sidak ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) guna memastikan tidak ada aktivitas penjualan ikan hiu dan pari.
Karena untuk jenis ikan hiu dan pari, saat ini sudah diatur dalam keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas perburuan ikan hiu dan pari karena saat ini dua jenis biota laut ini terancam punah.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan Syaiful Anwar membenarkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) guna melakukan pengawasan di lokasi pelelangan ikan, sekaligus memberikan sosialisasi.
Menurut Syaiful masih banyak nelayan dan masyarakat yang tidak mengetahui jika dua jenis ikan tersebut masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. “Tindakan sekarang kami akan memantau langsung ke TPI, nanti sekalian sosialisasi agar nelayan paham akan aturan larangan tangkap ikan hiu dan pari," kata Syaiful.
Untuk mencegah kepunahan ikan hiu dan pari, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan segera melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap hasil tangkapan nelayan, sebab kedua jenis ikan tersebut sudah masuk dalam daftar biota laut yang dilindungi.
"Selain itu, untuk mempertegas larangan ini, Dinas Perikanan memastikan segera memasang baliho raksasa terkait dengan larangan perburuan ini," pungkasnya. (tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: