HONDA

Kakek Cabul di Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Penjara

Kakek Cabul di Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Penjara

CURUP – Perbuatan MH (60) warga asal Kecamatan Selupu Rejang yang diduga mencabuli balita anak tetangganya sendiri, membuatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. BACA JUGA: Kakek 60 Tahun Berbuat Asusila Terhadap Anak Tetangga Berusia 4 Tahun

MH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diungkapkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, S.IK, MH melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Dessy Oktavianti, dari hasil penyidikan, MH mengaku baru dua kali melakukan perbuatannya terhadap korban.

Aksi cabul dilakukan di tempat yang sama namun di waktu yang berbeda dengan iming-iming uang.

“Keterangan pelaku, dia khilaf dan menyesali perbuatannya serta siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksi cabul dilakukan dua kali di rumahnya dengan membujuk korban dengan iming-iming uang dan selanjutnya korban diajak masuk ke rumah pelaku untuk dicabuli,” terang Dessy.

Lanjut Dessy, pengakuan tersangka, dirinya tidak mampu menahan hasrat karena sudah lama menduda. Bahkan sudah dua kali menduda karena ditinggal cerai mati istrinya. (dtk/RBOnline) Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: