HONDA

Haidir Bisa Dapat Pajero, Huda Harus Bersabar

Haidir Bisa Dapat Pajero, Huda Harus Bersabar

 

MUKOMUKO – Bupati Mukomuko periode 2015-2020, H. Choirul Huda, SH masih harus bersabar untuk mendapatkan mobil dinas bupati, Toyota Land Cruiser warna hitam.

Pasalnya, mobil dinas tersebut belum ada penggantinya. Sedangkan mobil dinas Toyota Fortuner warna hitam yang dipakai Bupati Mukomuko saat ini, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, merupakan mobil dinas untuk tamu daerah.

Berbeda peluang bagi Wakil Bupati Mukomuko periode 2015-2020, Haidir, S.IP. Ia sudah bisa mendapatkan mobil dinas wakil bupati, Mitsubishi Pajero warna hitam.

Asalkan Haidir melayangkan pengajuan untuk bisa menebus mobil dinas yang ia gunakan semasa menjabat.

Pasalnya, mobil dinas pengganti untuk Wakil Bupati Mukomuko sekarang ini, Wasri, sudah tersedia yang baru. Berupa Toyota Fortuner warna putih.

“Kalau sudah ada (pengajuan), tentu akan diproses. Kami bisa lapor atasan,” kata Kasi Penataan Aset, Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Resi Kurniawan, SE.

Namun hingga kemarin, pihaknya belum mendapat pengajuan pembelian eks mobil dinas wakil bupati, dari mantan Wakil Bupati, Haidir.

Sebab, pihaknya bisa memproses penjualan perorangan kendaraan dinas kepada pejabat negara, setelah ada pengajuan.

“Sementara ini belum ada pengajuan dari Pak Haidir. Beliau selaku mantan wakil bupati, sudah bisa mendapatkan eks mobil dinasnya yang dulu gunakan dulu. Karena sudah ada gantinya. Sementara Pak Huda, mantan Bupati, belum bisa. Karena belum ada penggantinya,” terang Resi.

Dipaparkan Resi, mantan bupati dan mantan wakil bupati bisa mendapatkan eks kendaraan dinas, bukan dengan cuma-cuma. Melainkan membeli kendaraan tersebut.

Keuntungnnya, bisa membeli dibawah harga pasar, dan itu tanpa melalui proses lelang.

“Diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namanya, penjualan perorangan kendaraan dinas kepada pejabat negara. Dan yang berhak, hanya Bupati dan Wakil Bupati yang telah menjabat selama 4 tahun. Serta hanya mantan Bupati dan mantan wakil bupati,” paparnya.

Masih berdasarkan Permendagri, sampai Resi, Haidir dapat membeli eks mobil dinasnya dengan harga 40 persen dari harga pasaran kendaraan.

Meski patokannya harga pasaran, namun penetapan harganya harus oleh lembaga berwenang. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: