HONDA

Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Jaksa Periksa 12 Kotak Dokumen Replanting

Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Jaksa Periksa 12 Kotak Dokumen Replanting

BENGKULU - Dugaan tindak pidana korupsi program replanting kepala sawit di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara tahun 2019 dan 2020 yang diusut oleh Kejati Bengkulu sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik menaikan status menjadi penyidikan sejak tanggal 13 Juli lalu.

Dalam rangkaiannya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tak hanya melakukan pemanggilan sejumlah saksi namun juga telah menggeledah Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkulu Utara dan mencari sejumlah dokumen pada Rabu (14/7) kemarin.  Penggeledahan tersebut untuk mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan program Replanting Sawit yang anggarannya mencapai sekitar Rp 150 miliar.

Kajati Bengkulu, Irene Putrie SH MH melalui Aspidsus, Pandoe Pramoe Kartika SH didampingi Kasi Dik, Danang Prasetyo, SH mengatakan ada sekitar 12 kotak yang berisikan dokumen ataupun berkas yang diangkut oleh penyidik dari Disbun Bengkulu Utara. Penggeledahan itu dilakukan sebagai salah satu rangkaian terkait tahapan penyidikan pada kasus tersebut. Dimana dokumen yang diamankan ini akan diteliti oleh penyidik untuk mencari sejumlah bukti-bukti terkait dugaan korupsi program replanting tahun 2019/2020 yang tengah diusut.

“Memang kita geledah, ini dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut, jadi ada beberapa dokumen yang kita amankan sebagai bukti, sejak 13 Juli kemarin statusnya sudah penyidikan,” jelasnya.

Tak hanya itu menurut Danang, masih ada beberapa tahapan lagi yang  harus dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi replanting ini. Seperti terus mengumpulkan alat bukti, memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan hingga lainnya. Pihaknya memastikan walaupun ditengah pandemi Covid-19 saat ini, penyidik akan terus bekerja ekstra untuk mengungkap perkara tersebut.

“Masih proses, karena masih ada beberapa tahapan lagi yang harus kita laksanakan dalam rangkaian penyidikan,” lanjutnya.

Ketika ditanya lebih lanjut, pihak Kejati Bengkulu bisa menjelaskannya. Terutama terkait gambaran tersangka dan penjelasan secara spesifikasi bentuk korupsinya. Karena selain mengusut dugaan korupsi replanting ini, salah satunya ialah dugaan pupuk maupun bibit yang tidak sesuai spesifikasi.

Diketahui, jumlah kelompok tani di Bengkulu Utara yang menerima program replanting sawit tahun 2019 lalu ada 18 kelompok dan pada tahun 2020 ada sekitar 8 kelompok tani. Adapun  setiap satu hektar lahan mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat untuk replanting sebesar Rp 25 juta. Adapun untuk sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mulai dari kelompok tani penerima program replanting, pejabat Disbun Bengkulu Utara, pejabat Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, kepala desa setempat dan rekanan.(cup) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: