Berkas Perkara Mufran Dikembalikan ke Jaksa
BENGKULU - Penyidik Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu mengembalikan Berkas Perkara (BP) tersangka Mufran Imron ke jaksa peneliti Kejati Bengkulu pada Rabu (14/7) sore. Penyidik meyakini telah melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan jaksa saat P.19 beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11,1 miliar ini belum ada menetapkan tersangka lainnya. Penyidik Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung S.IK membenarkan, bahwa pihaknya telah mengembalikan BP kasus koni ke jaksa peneliti. Pihaknya saat ini masih menunggu apakah BP tersebut sudah dinyatakan lengkap ataupun kembali dikembalikan.
Ia meyakini BP itu telah lengkap sehingga bisa segera dilaksanakan pelimpahan tahap kedua. Pasalnya penyidik telah mengikuti semua petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti. “Sudah kita kirimkan lagi ke jaksa, mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap kedua,” sampai Dolifar.
Dolifar mengakui memang dalam pengembalian ini tidak ada penambahan tersangka. Meskipun begitu, pihaknya bakal terus melakukan penyidikan dan pendalaman pada kasus ini. Jika nantinya memang dalam prosesnya ditemukan bukti yang kuat, maka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.
“Tidak ada penambahan, tapi kita lihat saja, prosesnya masih berjalan,” lanjut Dolifar.
Sementara itu, Kajati Bengkulu, Irene Putrie SH MH melalui Aspidsus, Pandoe Pramoe Kartika SH didampingi Kasi Dik, Danang Prasetyo, SH mengatakan saat ini berkas yang telah dikembalikan dari penyidik Polda Bengkulu itu akan diteliti lagi oleh jaksa peneliti.
Di mana berkas itu dikembalikan setelah penyidik memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa. Pihaknya mengupayakan sesegera mungkin jaksa peneliti bisa mengambil sikap apakah berkas itu sudah bisa dinyatakan lengkap atau kembali harus dilengkapi.
“Iya betul, sekarang sedang diteliti oleh jaksa peneliti, apakah sudah dinyatakan P.21 atau belum masih diteliti sekarang,” tutupnya. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: