Simpan Ganja di Celana Dalam
KEPAHIANG – Seorang pemuda asal Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial WC (20), pada dini hari kemarin (15/7) diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang lantaran kedapatan menyimpan 1 paket ganja kering. BACA JUGA : ODGJ Serang Rumah Dinas Wabup Bengkulu Selatan
WC diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang di jalan lintas Curup – Kepahiang Desa Taba Tebelet Kecematan Kepahiang, tepatnya saat mengisi bensin di SPBU Kelobak.
Pemuda pengangguran ini diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang dicurigai membawa narkoba di wilayah Kabupaten Kepahiang.
“Ya, berawal dari informasi yang kita terima dari masyarakat, bahwa ada seorang pemuda yang dicurigai membawa narkoba jenis ganja masuk ke wilayah Kabupaten Kepahiang. Dari informasi tersebut kita kemudian langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, M.AP melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SH, MH. BACA JUGA: Ditemukan Hewan Kurban Belum Cukup Umur di Kota Bengkulu
Doni menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya mencurigai 2 orang pemuda yang tengah mengisi bensin di SPBU Kelobak.
Namun saat didekati oleh aparat, salah satu pemuda langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Sementara tersangka WC yang tertinggal berhasil diamankan oleh petugas.
“Awalnya saat didekati tersangka membantah telah menyimpan ganja. Namun saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 1 paket ganja yang disimpan tersangka di dalam sempak alias celana dalamnya,” jelas Doni. BACA JUGA: 18 Pendaftar Lelang Jabatan Lulus Verifikasi, Enam Plt Kepala Dinas Berpeluang Definitif
Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihaknya, Doni menerangkan, tersangka tidak menampik bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Dan baru dibelinya dari seorang bandar di Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka WC mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk dijual lagi. BACA JUGA: Kemenag Lanjutkan Program Subsidi Pulsa PJJ Madrasah
“Tersangka mengaku hanya untuk konsumsi pribadi. Namun demikian apapun itu alasannya, kita tetap akan melakukan proses hukum lebih lanjut atas perkara ini," ujar Doni. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: