HONDA

401 Aset Tanah Pemkab Bengkulu Tengah Belum Bersertifikat

401 Aset Tanah Pemkab Bengkulu Tengah Belum Bersertifikat

 

BENGKULU TENGAH - Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Bidang terus mendata bidang tanah yang menjadi aset Pemkab Benteng dan belum bersertifikat. Dari pendataan masih banyak sekali aset Pemkab Bengkulu Tengah dari sektor tanah yang belum memiliki sertifikat

Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Benteng, Henri Bela, S.Sos mengatakan, ada 603 bidang tanah yang menjadi aset Pemkab Bengkulu Tengah Yang mana dari 603 bidang tanah tersebut, hanya 202 atau sekitar 40 persen saja yang sudah bersertifikat. Sisanya sekitar 401 bidang tanah atau sekitar 60 persen masih belum bersertifikat.

"Dari pendataan ada 603 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab, namun hanya 202 yang bersertifikat. Sedangkan sisanya memang belum memiliki sertifikat. Sehingga saat ini kita terus melakukan pendataan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut untuk diurus sertifikatnya," katanya.

Lanjutnya, pada tahun ini Bidang Aset menargetkan 138 bidang tanah harus sudah bersertifikat. Kmudian sisanya akan terus digenjot pada tahun 2022 mendatang. Banyaknya bidang tanah belum bersertifikat ini mayoritas bidang tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Bengkulu Utara pada saat pemekaran pada beberapa tahun lalu.

Aset tersebut terdiri dari badan jalan, yang terdiri dari jalan kabupaten hingga jalan desa. Kemudian bidang tanah dari lahan sekolah, namun untuk laham sekolah sudah 90 persen memiliki sertifikat.Dalam melakukan semua proses bidang tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Benteng.

"Agar semua bidang tanah di Bengkulu Tengah ini memiliki sertifikat. Salah satu program yang bisa dimanfaatkan adalah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang selalu ada setiap tahun," jelasnya. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: