BANNER KPU
HONDA

Eselon II di Bengkulu Tengah Tetap Ngantor, Termasuk Dirut RSUD dan Camat

Eselon II di Bengkulu Tengah Tetap Ngantor, Termasuk Dirut RSUD dan Camat

 

BENGKULU TENGAH- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Dalam SE tersebut tertera jika semua pejabat eselon II, camat, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkulu Tengah tidak ada sistem kerja Work Form Home (WFH).

Dalam artian seluruhnya masuk kantor sesuai jam kerja. Sedangkan pejabat eselon III selain camat dan Dirut RSUD, eselon IV, staf hingga PTT masih diberikan sistem kerja WFH. SE ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli hingga 6 Agustus mendatang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Peryadi, S.TP, M.AP. "Berdasarkan SE baru, bagi pejabat eselon II seperti kepala OPD, staf ahli, asisten tidak ada penerapan WFH. Yang artinya harus selalu masuk dan bekerja di kantor," tegasnya.

"Tidak hanya pejabat eselon II, camat dan Direktur RSUD juga tetap masuk seperti biasanya dan tidak ada juga penerapan WFH sama dengan pejabat eselon II," sambungnya.

Sedangkan untuk pejabat eselon III sistem kerjanya 75 persen di kantor dan 25 persen WFH. Untuk penerapannya, tiga hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja di rumah atau WFH. Dengan begini pejabat eselon III masih ada penerapan WFH dan tidak bekerja full di kantor seperti pejabat eselon II.

Untuk pengaturan mekanisme kerjanya, itu dikembalikan ke setiap Kepala OPD masing-masing. Kemudian bagi pejabat eselon IV, staf dan PTT untuk penerapan sistem kerjanya 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor. "Untuk pengaturan sistem kerja eselon IV, staf dan PTT yakni dua hari bekerja di kantor dan dua hari WFH," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk teknis pelaksanaan tugas kedinasan di setiap OPD, baik itu WFH dan bekerja di kantor diatur sepenuhnya oleh Kepala OPD masing-masing dan menjadi tanggung jawab OPD yang bersangkutan. Bagi ASN dan PTT yang terpapar Covid-19 wajib melaksanakan swab antigen dan harus melaksanakan WFH.

"SE ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli hingga 6 Agustus mendatang. Kemudian akan dievaluasi lebih lanjut untuk kebutuhan kedepannya. Kita tegaskan kepada semua kepala OPD, ASN dan PTT untuk bisa menerapkan sistem kerja di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah sesuai aturan yang sudah tertera di SE yang kita terbitkan tersebut," tutup Septi. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: