Polisi Dalami Asal Uang Palsu, EM Sudah Lama Jadi Pengedar Sabu
PUT – Penyidik Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong (RL) terus melakukan upaya pengembangan kasus peredaran uang palsu (Upal) serta peredaran narkoba. Dimana Polsek PUT berhasil mengamankan dua pelaku peredaran upal, masing-masing Ca alias Cen (31) dan EM (42) keduanya warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).
Dari hasil pengembangan penyidikan, terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri, SH, MH, pengakuan tersangka Cen, dirinya hanya mengedarkan dua lembar. Uang tersebut diedarkan saat sedang ada pesta malam untuk membeli minuman dan rokok.
Sedangkan keterangan tersangka EM, sambung Tomy, total keseluruhan uang palsu tersebut sembilan lembar, dua diantaranya diserahkan ke tersangka Cen untuk diedarkan. Sedangkan 7 lembar, enam diantaranya sudah dibelanjakan oleh EM dan satu lagi masih disimpan dan disita polisi dari lemari milik EM.
‘’Pengakuan EM, uang palsu dapat dari seorang temannya (Masih dalam pengejaran, red) dengan total sembilan lembar. Dua lembar diberikan kepada Ca alias Cen, dan tujuh lembar diedarkan sendiri oleh EM dan tersisa satu lembar. Kita masih dalami identitas rekan EM yang memberikan uang palsu tersebut,’’ sambung Tomy.
Ditambahkan Tomy, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu yang didapatkan dari EM, pengakuannya memang sudah lama beroperasi alias menjadi pengedar. Namun masih melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut didapatkan. ‘’Untuk tersangka EM, terkait sabu miliknya memang untuk dijual lagi. Dan biasanya pembeli tidak membawa pulang sabu, namun dipakai langsung di rumah pelaku EM. Untuk narkoba ini juga masih kita lakukan pengembangan, jadi sabar dulu ya untuk perkembangan selanjutnya,’’ demikian Tomy. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: