HONDA

5 Oknum Satgas PPKM Covid-19 Pungli di Pos Penyekatan Diciduk Aparat

5 Oknum Satgas PPKM Covid-19 Pungli di Pos Penyekatan Diciduk Aparat

 

RB ONLINE, NASIONAL -  Lima oknum satuan tugas (Satgas) PPKM Covid-19 yang diketahui sebagai pegawai honorer di Kabupaten Ogan Ilir (Sumsel) terancam pasal pemerasan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Polisi akan menjerat kelima pelaku dengan dugaan Pasal 386 KUHP tentang pemerasan. “Dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK melalui Kasubdit Kamneg AKBP M Haris.

Lima pelaku pungutan liar (Pungli) sebelumnya, diamankan aparat di gerbang pintu masuk Tol Keramasan Ogan Ilir, saat melaksanakan pengamanan dan penyekatan di Pos PPKM pintu tol, Rabu (21/7) sore. BACA JUGA: Si Jago Merah Hanguskan Rumah Makan di Pulau Baai

Aksi pungli terungkap usai direkam oleh sopir truk pengangkut barang, dan viral di media sosial (medsos) dan menjadi pemberitaan di televisi nasional.

Dilansir dari sumeks.co (jaringan RBOnline), kelima pelaku itu yakni, Boediono (22), pegawai honorer BPBD, Ogan Ilir, warga Jl Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Apri Ridho (27), pegawai honorer Sat Pol PP Ogan Ilir, warga Jl Simpang Sawit, Kampung , Kecamatan Tanjung Seteko, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Lalu Nur Kholis (21), pegawai honorer Sat Pol PP Ogan Ilir, warga Jl Kemuning, Dusun III, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Heriyanto (39), pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, warga Jl GHA Bastari, Kecamatan 8 Ulu, Palembang, dan M Nanda Putra (19), pegawai honorer Dishub Ogan Ilir, warga Jl Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

“Mereka ini oknum pegawai honor di Kabupaten Ogan Ilir. Modusnya menanyakan surat negatif swab antigen atau sertifikat vaksin Covid-19 kepada para sopir saat melewati pos penyekatan. Jika tidak bisa menunjukkan, agar bisa lolos dimintai sejumlah uang saat masuk pintu Tol Keramasan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK, kepada awak media Kamis (22/7) siang.

Hisar menegaskan, setelah pihaknya yakni Subdit 1 Kamneg dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum menerima laporan dan memperoleh informasi dari video yang viral di media sosial langsung melakukan penyelidikan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: