HONDA

Jadi Tersangka Kadis Disnakertrans Belum Ditahan

Jadi Tersangka Kadis Disnakertrans Belum Ditahan

   

BENTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Masdar Helmi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja, (22/7).

Selain Masdar Helmi, penyidik juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program tersebut Elpi Eprianto dan bendahara Abdul Aziz sebagai tersangka. BACA JUGA: Dugaan Korupsi pada Disnakertrans, 30 Saksi Diperiksa

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH  usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.

"Penetapan Tsk (tersangka, red) sudah kita tetapkan dan sudah saya tanda tangani. Untuk ketiga orang ini termasuk Pejabat Eselon II atau Kadis belum ditahan. Kebijakan ini nanti diputuskan Kajari Benteng yang baru," terangnya.

Kasus dugaan korupsi program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Disnakertrans yang ditangani oleh Kejari Benteng ini terdapat dua item kegiatan sekaligus.

Dengan pagu anggaran Rp 1,06 miliar.

Dua kegiatan tersebut terdiri dari, program padat karya infrastruktur yang terbagi diempat desa dengan melakukan pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp 450 juta.

Kemudian program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp 560 juta.

Saat ini kerugian Negara dalam kasus ini tengah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Pengurangan Volume

"Kedua program ini bersumber dari anggaran pusat yakni APBN tahun 2019 lalu. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap program padat karya infrastruktur ini, kita meminta tolong kepada Dinas PUPR Benteng untuk memeriksa jalan yang sudah dibangun tersebut. Dalam pemeriksaan jalan di tempat desa tersebut memang ada pengurangan volume jalan dan material yang terpasang tidak sesuai dengan di dalam RAB," tegasnya. BACA JUGA: Enam Bulan Insentif Nakes “Ngadat”

Kemudian tindak pidana dugaan korupsi yang lainnya, yakni pada program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan.

"Pada program ini seharusnya digelar pelatihan sebanyak tiga kali terhadap penerima bantuan," ujarnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: