Tidak Ada Pilkades Ulang
KOTA MANNA - Panitia Pilkades Bengkulu Selatan (BS) telah melakukan rapat membahas masalah pilkades 28 Juni lalu. Dan hasilnya, tidak ada pilkades ulang. Ini dikarenakan tidak ada aturan hukum dan beberapa alasan yang disampaikan peserta rapat.
Wakil Bupati Bengkulu Selatan H Rifai Tajuddin S.Sos mengatakan, berdasarkan hasil rapat panitia Pilkades di ruang rapat kantor Bupati BS, panitia tidak akan melaksanakan penghitungan surat suara ulang. Dirinya beralasan hal tersebut tidak ada aturan hukum yang mengaturnya.
“Panitia telah melakukan berbagai pertimbangan, dan hasilnya kita mendukung tidak ada pilkades ulang,” ujar wabup
Dikatakan wabup, pihaknya beralasan pada saat penghitungan suara, semua saksi calon menyetujui hasil penghitungan suara. Ditambah lagi saat ini dalam pandemi Covid-19, dan dikhawatirkan akan kembali timbul gejolak di desa. Dengan begitu tidak akan terjadi lagi penghitungan suara ulang atau pemilihan ulang.
Hanya saja, sambung wabup hasil musyawarah tersebut akan disampaikan kepada Bupati Bengkulu Selatan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) selaku pembina panitia Pilkades. Sehingga nanti apapun keputusan dari dewan pembina tersebut akan mereka ikuti.
“Tetap hasil rapat ini disampaikan ke bupati. Nanti tunggu pentunjuk atau arahan dari bupati,” sampai wabup.
Sebelumnya, dari 127 Desa yang menggelar Pilkades serentak pada 28 Juni lalu, ada 16 desa yang menggugat. Dari 16 gugatan Pilkades, dua langsung ditolak saat memasukan pendaftaran. Sebab waktu memasukan gugatan sudah kadaularsa. Pasalnya sudah lebih 3 hari. Ke dua Pilkades yang gugatannya kadaluarsa ini yakni Desa Gelumbang dan Tambangan.
Sedangkan dalam aturan, paling lambat 3 hari setelah pencoblosan. Kemudian 12 gugatan lagi ditolak. Ke-12 Pilkades ini yakni Sukajaya, Air Sulau, Sukananti, Penandingan, Muara Danau, Darat Sawah Ulu, Sindang Bulan, Terulung, Pasar Pino, Padang Serasan dan Padang Niur. Sebab pelaksanaan Pilkades atau penghitungan suara sudah sesuai aturan.
Kemudian ada dua desa yang dikabulkan gugatannya yakni Desa Lubuk Ladung Kedurang Ilir dan Desa Tanjung Besar Manna. Namun akhirnya putusan tersebut dibatalkan dengan alasan tidak ada dasar hukumnya menggelar Penghitungan suara ulang. Rapat dilanjukan Kamis (22/7) dan dalam rapat tersebut, Panitia Pilkades Kabupaten menguatkam keputusan Panitia Pilkades di desa. (tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: