Dugaan Korupsi RDTR Naik Penyidikan
BENGKULU TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menaikan status dugaan tindak pidana korupsi penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014 dari penyelidikan ke penyidikan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani langsung oleh Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH. BACA JUGA: Tak Berikan LPj, Audit Dana 60 BUMDes
"Kita Kejari Benteng saat ini memang sudah meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam penyusunan RDTR kawasan Kabupaten Benteng tahun 2013 dan 2014 ke tahap penyidikan pidana khusus," tegas Lambok pada saat press rilis Kejari Benteng kemarin (22/7).
Ia menambahkan, karena kegiatan penyusunan RDTR ini meliputi tahun 2013 dan tahun 2014 maka pihaknya sudah menandatangani dua surat perintah penyidikan, yakni surat perintah penyidikan untuk kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013. Kemudian menerbitkan satu surat perintah penyidikan lagi untuk penyidikan kegiatan penyusunan RDTR tahun 2014.
"Surat perintah penyidikan memang kita terbitkan terpisah yakni dua surat perintah penyidikan. Sebab kegiatan RDTR ini yang kita selidiki ini tahun 2013 dan 2014, kemudian pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini berbeda makanya dipisah di pidana khusus," terangnya.
Lanjut Lambok, kemudian untuk saksi yang sudah diperiksa hingga saat ada sekitar 11 saksi yang sudah diperiksa. Untuk besaran nominal kerugian negara masih dilakukan penghitungan.
Untuk diketahui anggaran kegiatan RDTR ini memakan anggaran yang mencapai Rp 647 juta. Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran tahun 2013 senilai Rp 317 juta dan anggaran tahun 2014 senilai Rp 330 juta.
"Kemudian selama ini kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan korupsi ini. Kedepan kasus ini akan terus kita selidiki hingga penetapan tersangka terhadap kasus penyusunan RDTR ini," jelas Lambok. BACA JUGA: Alasan Sakit, Kades Tanjung Raman Mangkir
"Untuk diketahui dugaan fiktif ini diawali karena adanya laporan masyarakat kepada Kejari Benteng. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan keterangan," sambung Lambok. (jee) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: