BANNER KPU
HONDA

Layani Makan di Tempat, Usaha Disegel, Jika Lewat Pukul 17.00 WIB

Layani Makan di Tempat, Usaha Disegel, Jika Lewat Pukul 17.00 WIB

BENGKULU – Satgas Covid-19 Kota Bengkulu akan bertindak tegas seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat (4). Jika ada restoran, kafe, rumah makan yang melayani pelanggan makan di tempat melewati waktu yang telah ditetapkan, Satgas akan menyegel tempat usaha tersebut. BACA JUGA: Reward dan Punishment Ditentukan Pemda, Kasus Covid-19 di Bengkulu Pada Juli Menyentuh 5.743

Waktu paling lama boleh melayani makan di tempat bagi pelanggan adalah pukul 17.00 WIB. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Satgas Covid-19 Kota Bengkulu Drs. Eddyson.

“Jam 5 sore (Pukul 17.00 WIB) diwajibkan untuk kafe dan restoran tidak melayani dine in (makan di tempat) lagi. Untuk pedagang kaki lima yang membuka usahanya di waktu sore diharapkan untuk memajukan jam bukanya. Kalau biasanya mulai buka jam 5 sore untuk sekarang buka jam 3 sore (pukul 15.00 WIB) atau jam 2 (pukul 14.00 WIB),” imbaunya.

Eddyson mengatakan PPKM Level 4 ini pihaknya akan memperketat peraturan. Berbeda dengan peraturan pada saat PPKM Level 3 kemarin. “Kami akan menyegel dan mengambil surat izin kepada cafe atau restoran yang membandel masih membukan dine in melewati waktu yang telah ditentukan Pemkot,” tegasnya.

Kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan membuat surat edaran mengenai peningkatan PPKM Level 4 untuk Kota Bengkulu, “Hari ini (Kemarin, red) Pemkot akan membuat SE dan juga akan segera disebarkan untuk semua kalangan di Kota Bengkulu,” ujarnya.

Eddyson mengatakan peningkatan status PPKM Kota Bengkulu juga akan merubah peraturan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami akan mengikut isi dari surat Kemendagri,” ujarnya.

Eddyson menjelaskan, Kemendagri telah menyebarkan Surat Edaran untuk wilayah Non Jawa-Bali yang mengalami peningkatan status PPKM Level 4. Di dalam SE Kemendagri itu membahas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk daerah supaya bisa menurunkan status PPKM.

“Di dalam SE Kemendagri tertulis bahwa langkah-langkah penekanan Covid-19 juga di situ tertulis untuk pemerintah daerah melakukan cara masing-masing sesuai keadaan dan situasi di daerah,” paparnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: