PPKM Level 3, Boleh Gelar Pesta, PNS 75 Persen WFH, Pertokoan Dibatasi
ARGA MAKMUR – Bengkulu Utara (BU) menjadi satu dari 8 kabupaten di Provinsi Bengkulu yang ditetapkan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ini sesuai dengan Instuksi Mendagri 26/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Pemkab Bengkulu Utara juga sudah menerbitkan Surat Edaran Satgas yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.Ap terkait penerapan PPKM Level 3 tersebut. Termasuk segala pembatasan yang diterapkan pada kegiatan masyarakat.
Diantaranya adalah terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi 75 persen PNS di perkantoran. Sebagian pembatasan yang diatur dalam PPKM Level 3 tersebut sudah diterapkan di BU lantaran sudah sejak awal tahun lalu berstatus zona orange.
“Sebagian besar larangan sudah kita terapkan, namun memang belum maksimal. Dalam ketetapan PPKM Level 3 ini, kita akan lebih ketat lagi sehingga memang sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” kata Arie.
Selain itu, pesta ataupun hajatan keramaian juga masih diperbolehkan. Namun selain kapasitas hanya hanya 25 persen, penggelar juga dilarang menyiapkan jamuan makan secara prasmanan sehingga menghindari antrean.
“Selain itu juga dilarang menggunakan pertunjukan kesenian. Itu juga sudah kita tetapkan selama ini, hanya saja akan kita maksimalkan lagi,” ujarnya.
Pembatasan yang baru diterapkan di Bengkulu Utara dengan aturan PPKM Level 3 tersebut terkait dengan pembatasan jam buka bagi pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan hanya dibolehkan buka hingga pukul 17.00 WIB.
Arie menegaskan jika ia akan segera berkoordinasi dengan TNI dan Polri termasuk Satpol PPP terkait dengan penerapan aturan dalam PPKM Level 3 tersebut. Dengan penyebaran Covid-19 seperti sekarang, ia aturan benar-benar diterapkan di masyarakat.
“Namun memang ktia tetap harus humanis dan tidak bertindak kasar dengan masyarakat dalam penindakan. Apalagi yang terkait dengan pedagang kecil,” pungkas Arie. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: