HONDA

Cakades Ngadu ke Dewan Soal Polemik Pilkades

Cakades Ngadu ke Dewan Soal Polemik Pilkades

KOTA MANNA - Polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) 28 Juni lalu belum berakhir. Calon kades (Cakades) dari 17 desa kemarin (26/7) mendatangi sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Kedatangan mereka untuk meminta dewan menyelesaikan persoalan pilkades. Lantaran mereka menilai panitia pilkades tidak mampu menyelesaikan polemik Pilkades yang dinilai merugikan beberapa Cakades.

Cakades Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Hery Mofti dalam hearing mengatakan, kedatangan pihaknya ke DPRD bukan menuntut untuk dimenangkan sebagai Cakades.

Namun pihaknya ingin kejelasan dari pihak panitia Pilkades soal Pilkades yang dinilai memiliki beberapa aturan yang bermasalah. Dalam beberapa rapat bersama pihak panitia, Hery menilai belum ada penyelesaian. Bahkan pihaknya menganggap usaha yang dilakukan sia-sia.

"Kami tidak menuntut untuk dimenangkan, tujuan kami datang ke DPRD meminta permasalahan pilkades ini diselesaikan secara hukum," ujar Hery.

Senada disampaikan cakades Tanjung Besar, Kecamatan Manna, Gunawan meminta kepastian hukum. Pihaknya menilai banyak kekurangan dalam pelaksanaan Pilkades beberapa waktu lalu. Dengan bantuan pihak DPRD diharapkan penyelesaian Pilkades ini berakhir dengan solusi. Tidak seperti rapat sebelumnya yang dinilai belum jelas.

"Ada solusi ada penjelasan, itu yang kami minta," papar Gunawan

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan Siptin Gunawan mengaku pihaknya siap membantu penyelesaian Pilkades ini. Pihaknya paham akan keluhan yang disampaikan para Cakades.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan. Sebab setelah pengaduan Cakades ini pihaknya akan melakukan pemanggilan pihak terkait. Selanjutnya membahas duduk permasalahannya.

"Kita tampung dulu, nanti kita tembuskan ke pihak terkait. Kami tidak bisa memutuskan," jelas Siptin.

Menyimpulkan hasil hearing, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim SE memastikan pihaknya akan memanggil panitia pilkades. Bahkan ia telah memerintahkan pihak sekretariat untuk mengirimkan surat pemanggilan terhadap panitia pilkades. "Selasa (27/7) kita panggil panitia Pilkades Kabupaten. Kita ingin carikan solusi terbaik untuk Pilkades ini," tutup Barli.

Sebelumnya, dari 127 Desa yang menggelar Pilkades serentak pada 28 Juni lalu, ada 17 desa yang menggugat ke panitia pilkades. Dari 17 gugatan Pilkades, dua langsung ditolak saat memasukan pendaftaran. Sebab waktu memasukan gugatan sudah kedaluwarsa. Pasalnya sudah lebih 3 hari. Ke dua Pilkades yang gugatannya kedaluwarsa ini yakni  Desa Gelumbang dan Tambangan.

Sedangkan dalam aturan, paling lambat 3 hari setelah pencoblosan. Kemudian 12 gugatan lagi ditolak. Ke-12 Pilkades ini yakni Sukajaya, Air Sulau, Sukananti, Penandingan, Muara Danau, Darat Sawah Ulu, Sindang Bulan, Terulung, Pasar Pino, Padang Serasan dan Padang Niur. Sebab pelaksanaan Pilkades atau penghitungan suara sudah sesuai aturan. Kemudian ada dua desa yang dikabulkan gugatannya yakni Desa Lubuk Ladung Kedurang Ilir dan Desa Tanjung Besar Manna. Namun akhirnya putusan tersebut dibatalkan dengan alasan tidak ada dasar hukumnya menggelar penghitungan suara ulang. (tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: