HONDA

Beberkan Perusahaan di Stockpile Batu Bara

Beberkan Perusahaan di Stockpile Batu Bara

 

BENGKULU - Polemik stockopile atau tempat penampungan sementara batu bara di kawasan Samudra Ujung Pulau Baai Kota Bengkulu terus menuai sorotan banyak pihak. Pasalnya data dari Dinas Lingkungan Kota Bengkulu baru dua perusahaan tambang memiliki dokumen lingkungan stockpile. Sementara masih banyak stockpile lainnya.

“Kami berharap Pelindo beberkan perusahaan-perusahaan yang menyewa stockpile batu bara,” kata Wakil Ketua Raperda Rencana Pemanfaatan Perlindungan Hidup DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler.

Menindaklanjuti pemberitaan dampak lingkungan terhadap stockpile batu bara yang berada di wilayah pelabuhan, DGM Komersial Cabang Bengkulu Cecep Taswandi mengatakan bahwa PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Bengkulu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelayanan jasa kepelabuhan.

Selain pelayanan kepelabuhan sebagai bisnis inti, Pelindo juga melakukan pengolalaan dan pengusahaan dari tanah/laha nuntuk stockpile. Lahan HPL Pelindo membentang luas kurang lebih sekitar 1.182 hektare yang perencanaan peruntukan tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Dalam melakukan kerja sama terhadap mitra sewa lahan Pelindo selalu merujuk pada peruntukan lahan pada RIP.

“Perlu diluruskan bahwa kawasan stockpile yang berada saat ini memang sudah diperuntukkan untuk penumpukan muatan curah kering sesuai zonasi dari RIP,” tambahnya.

Kemudian ia menjelaskan untuk jalan menuju kawasan tesebut mulai dari gerbang pelabuhan hingga Samudera Ujung merupakan jalan akses di dalam wilayah Pelabuhan Pulai Baai dan bukan merupakan jalan umum masyarakat.

Kawasan Pelabuhan Pulau Baai merupakan kawasan steril yang perlu dijaga keamanannya berdasarkan Internasional Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code). “Artinya tidak boleh sembarang orang tanpa kepentingan keluar masuk pelabuhan, perlu dipahami bersama bahwa kegiatan masyarakat yang tidak ada kepentingan kepelabuhannya seperti memancing, berwisata dan lainnya secara tegas dilarang,” tegasnya.

Ia menanggapi dampak lingkungan terhadap stockpile batu bara yang berada di kawasan tersebut, pihak Pelindo menyampaikan menerapkan kebijakan Sistem Management Lingkungan (SML). “Terdapat beberapa kebijakan lingkungan yang konsisten diterapkan oleh Pelindo,” tanggapnya.

Ia mengatakan Pelindo juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu. Pelindo akan terbuka dan kooperatif terhadap aturan-aturan berlaku.

“Hasilnya sudah ada pemahaman bersama antara pihak Pelindo dengan DLH bahwa pengurusan perizinan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) menjadi tanggung jawab dari mitra-mitra yang melakukan kerja sama penyewaan lahan peruntukan stockpile,” paparnya.

Terakhir ia mengatakan sedang menyusun surat balasan kepada DLH terkait data apa saja yang diminta dan kedepannya pihaknya sedang merumuskan untuk membuat MOU Pelindo dan DLH.

“Tidak sampai disana Pelindo juga akan bersurat dan koordinasi kepada mitra-mitra untukmengingatkandanmenegur agar mengurusperizinan UKL- UPL bagimitra yang belummemiliknya,” terangnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: