HONDA

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Dinonaktifkan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Dinonaktifkan

 

BENGKULU TENGAH - Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada tahun 2019, Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Benteng, Dodi Erianto akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Tengah, Tomi Marisi, M.Si melalui Kabid Pemerintah Desa Dinas PMD, Nenny Zarniawati, SH, MH mengatakan, sebelum keluar putusan inkracht dari pengadilan, yang bersangkutan masih tetap berstatus sebagai kades.

"Akan tetapi dengan adanya kasus ini dia diberhentikan sementara dari jabatannya, hingga ada keputusan dari Pengadilan. Namun untuk pemberhentian sementara ini kita masih menunggu surat dari Camat Taba Penanjung sebagai dasar kita untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara kades tersebut," jelasnya.

Lanjut Nenny, apabila nanti kades sudah resmi diberhentikan sementara waktu, jabatan kades akan diisi oleh sekretaris desa hingga adanya keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Semua ini sudah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa, baik itu pasal 41, 42, 43, 44 dan 45," demikian Nenny.

Untuk diketahui, Kades Tanjung Raman Dodi Erianto pada Rabu kemarin (28/7) sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng, terkait kasus tindak pidana korupsi DD pada tahun 2019 lalu dalam program pelaksanaan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase tahun 2019 lalu di Desa Tanjung Raman.

Pada program ini ditemukan kekurangan volume terhadap pembangunan tersebut. Selain itu berdasarkan audit di lapangan untuk kerugian negara sekitar Rp 168 juta.

Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Argamakmur Bengkulu Utara selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan. Kejari Bengkulu Tengah pastikan yang bersangkutan sudah mendapatkan keputusan prihal keputusan hukum yang akan ia terima sebelum masa tahanannya habis. Selain itu, jaksa juga sudah memperkirakan akan ada tersangka lainnya terkait kasus ini. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: